Hukum dan Kriminal

Viral Mobil di Malang Gunakan Strobo, Begini Nasibnya

Selasa, 17 Mei 2022 - 18:51 | 40.07k
Tangkapan Layar video viral pengendara Mobil gunakan Strobo di Kota Malang. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)B. Satlantas Polresta Malang Kota saat meminta pemilik Brio putih melepas Strobo. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Tangkapan Layar video viral pengendara Mobil gunakan Strobo di Kota Malang. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)B. Satlantas Polresta Malang Kota saat meminta pemilik Brio putih melepas Strobo. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebuah mobil Honda Brio putih viral di media sosial. Mobil tersebut menggunakan strobo dan berada di tengah kemacetan arus lalu lintas Kota Malang. Mobil yang dikendarai seorang pria tersebut dinilai bertindak arogan.

Peristiwa tersebut terekam dan diunggah oleh akun TikTok @bangruli97. "VIRAL SE INDONESIA...!!! AROGAN SANGAT BERBAHAYA MOBIL DI MALANG MAAZZZZEH...," tulis caption diunggahan akun tersebut.

Advertisement

Dalam video tersebut terdengar suara strobo yang berwarna biru dari mobil bernopol B 2509 FIZ tersebut.

Usai viral dan dianggap meresahkan para pengendara lain, Satlantas Polresta Malang Kota bertindak mengamankan si pengendara beserta mobilnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Senin (16/5/2022). Mobil tersebut dikendarai oleh Hafiz, 21 tahun, pria asal Jakarta.

Hafiz dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Hafiz mengaku penggunaan Strobo tersebut hanya sebagai variasi mobil.

"Baru kemarin hari pemasangannya," ujar Hafiz di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022).

Strobo-di-Kota-Malang-b.jpg

Dia mengatakan bahwa lampu kedap kedip tersebut digunakan selepas ia pulang dari Kota Batu menuju Kota Malang. Namun Hafiz tak menjelaskan secara detail alasan menggunakan strobo.

"(Saya nyalakan) ada kepentingan waktu itu. Itu saja. Itu udah mau pulang ada situasi seperti itu (macet)," ungkapnya.

Hafiz mengaku melakukan perjalanan ke wilayah Malang untuk bertemu dengan saudaranya guna membahas kepentingan pekerjaan.

"Saya Jakarta asli, karena ada tugas ke sini. Saya dapat (strobo) ini akhirnya beli," katanya.

Atas kejadian tersebut, Hafiz mengaku bersalah dan meminta maaf atas ketidaknyamanan pengendara lain di Kota Malang akibat aksinya.

"Saya minta maaf. Saya sadar (kalau dilarang). Mohon maaf ke seluruh pengguna jalan waktu itu," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana menyebutkan bahwa Hafiz baru diamankan siang tadi.

Hafiz diamankan saat berada di Toko Buku Wilis. Rahandy menilai Hafiz bersikap kooperatif dan mengaku bersalah hingga akhirnya dilakukan tindak penilangan.

"Dia kita kenakan pasal 286 ayat 4 jo 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda tilang Rp 250 ribu," jelasnya.

Penilangan tersebut dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota, karena Hafiz telah menyalakan strobo pada mobil pribadi.

"Iya nggak boleh, hanya beberapa kendaraan saja yang boleh dan sudah diatur di undang-undang. Kalau beli ya boleh masang ya boleh. Tapi gak boleh dinyalakan di jalanan," tuturnya.

Di samping tindak penilangan, Satlantas Polresta Malang Kota juga meminta Hafiz membongkar Strobo yang terpasang di mobilnya. "Iya kan dipasang di bumper dan kami lepas langsung," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES