Hukum dan Kriminal

Sita 3 Juta Lebih Pil Double L, Polres Mojokerto Kota Ciduk 7 Tersangka

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:39 | 56.58k
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Selasa (24/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Selasa (24/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 7 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Setidaknya 3 juta butir lebih pil double L menjadi barang bukti disertai barang bukti ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Dikonversi ke rupiah, nilai jual harga terendah seluruh barang bukti senilai Rp 10 Miliar lebih.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (24/5/2022). Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, RP, MYA, AP, RW, EJ, dan JP. Ketujuh tersangka ini merupakan jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika psikotropika antar Kota dan Provinsi.

Advertisement

Secara terperinci, Kapolresta Mojokerto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 4 jenis narkotika dan psikotropika. Pertama jenis ganda, kedua jenis sabu-sabu, ketiga jenis ekstasi, keempat barang bukti terbanyak yakni pil double L atau pil koplo.

"Konferensi ini meliputi 6 laporan polisi dan didapati 7 tersangka. Untuk jenis sabu-sabu seberat 458,78 gram atau 4,5 ons. Untuk jenis ekstasi sebanyak 43 butir dalam bentuk timbangan 12,11 gram. Jenis ganja seberat 32,10 gram. Dan pil double L sebanyak 3.147.970 butir dijual perbutirnya di lapangan itu Rp 3-5 ribu," ungkapnya.

Polres-Mojokerto-Kota-a.jpgKonferensi pers pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Mako Polresta Mojokerto, Selasa (24/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

Selain itu, beberapa barang bukti lain disita dan diamankan Polresta Mojokerto. Diantaranya handphone, ATM, dan lainnya.

"Dari 6 TKP tersebut kami berhasil menyita 6 unit timbangan di TKP yang berbeda. Total alat komunikasi dari mereka itu total keseluruhan 14 unit HP, 6 unit ATM dengan beberapa bank yang digunakan sebagai fasilitas transaksi," tegasnya.

Rofiq menambahkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan penindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Selama 2 bulan saja, tak tanggung-tanggung konversi rupiah yang didapatkan di angka miliaran. "Kalau dikonversi ke dalam rupiah, jumlah barang bukti ini lebih dari Rp 10 Miliar," ungkap Rofiq.

Lantas pihaknya juga menyerukan untuk berperang melawan narkoba. Narkoba adalah musuh nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Narkoba itu nyata, perang terhadap narkoba itu sebuah keharusan yang bersama-sama kita lawan demi generasi kita di masa mendatang," seru AKBP Rofiq.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk double L. Dikenakan pasal U 35 tahun 2009 terkait dengan narkotika dan psikotropika

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan diketahui jaringan ini merupakan jaringan antar provinsi dan antar kota. Diketahui beberapa Kabupaten dan Kota telah menjadi pasar bagi jaringan ini.

"Barang ini juga dari luar Jawa Timur. Dipaketkan dengan alamat tertentu yang ada di Mojokerto, dan ini masih insentif kita lakukan pengembangan," pungkas Kepala Polres Mojokerto Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES