Kasus Investasi Jogja Apartemen, Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus investasi Pembangunan Jogja Apartemen di Jalan Lowanu, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda DIY telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Argon Surya Jaya, Pargono dan Komisaris PT Argon Surya Jaya, Erna Irawati Saputra.
Penetapan dua pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah tim penyidik Polda DIY melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui perkara tersebut. “Betul, tim penyidik Polda DIY telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembangunan Jogja Apartemen PT Argon Surya Jaya,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada TIMES Indonesia, Senin (30/5/2022).
Advertisement
Terpisah, pengacara Komisaris PT SAJ, Erna Irawati Saputra yaitu Noor Edy Sulistiono mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun demikian, sebagai penasihat hukum dirinya belum bisa memberikan klarifikasi lebih jauh karena hingga kini belum bertemu dengan kliennya.
Selain sebagai kuasa hukum Erna, Edy bersama dengan Arif Budi Sulistyo juga sebagai legal dari PT SAJ.
“Sampai saat ini saya belum bisa berkomunikasi dengan klien. Jadi, mohon maaf tidak dapat memberikan komentar banyak,” tandas Edy.
Disinggung mengetahui status Erna masih berstatus sebagai suami dari Pargono. Edy mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sebab, hingga kini dirinya belum bertemu dengan Pargono. “Saya juga belum pernah ketemu dengan Pak Pargono lagi. Beli pergi dari rumah dan tidak diketahui keberadaannya,” jawabnya singkat.
Perkara kasus investasi pembangunan Jogja Apartemen ini muncul setelah seorang pengusaha di Kawasan Malioboro Bernama Nand Kumar mengaku merasa ditipu oleh Direktur Utama PT Argon Surya Jaya, Pargono dan Komisaris PT Argon Surya Jaya, Erna Irawati Saputra. Kemudian, Nand Kumar melaporkan kedua pimpinan perusahaan tersebut ke Polda DIYpada tanggal 25 Agustus 2021 dengan nomor Laporan Polisi LP-B/0636/VIII/2021/DIY/SPKT. Dalam perkara ini, Nand Kumar melaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 e KUHP.
“Saya jengkel karena dibujuk melakukan investasi pada proyek pembangunan Jogja Apartemen yang sedang di bangun oleh PT Surya Argon Jaya. Kesepakatannya sebulan akan dikasih profit sebesar satu persen. Namun dalam perjalananannya tidak diberikan keuntungan, pokoknya juga tidak dikembalikan,” terang Nand Kumar kepada TIMES Indonesia, Senin (30/5/2021).
Nand Kumar menceritakan, dirinya tertarik menanamkan modal karena di iming-imingi keuntungan yang besar dan konsep yang menjanjikan oleh Pargono. “Saya investasi karena dijanjikan keuntungan besar,” jelas Nan Kumar
Untuk memperjuangkan haknya tersebut, Nand Kumar menunjuk sejumlah Kantor Hukum Layung dan Rekan. Para pengacara yang ikut menangani ini antara lain yaitu Layung Purnomo, A Muslim Murjianto, Yacob Richwanto , Moch Zulkarnain Al Mufti, Dimas Triambodo, Priyatna Suharta dan Wahyu Budi Prasetya.
“Selain melaporkan ke Polda DIY, kami juga melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terhadap pimpinan PT Argon Surya Jaya terkait investasi Jogja Apartemen tersebut,” terang Layung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |