Advertisement
Hukum dan Kriminal

Lima Pelaku Curanmor Diciduk Polres Probolinggo Kota, Dua Orang Ditembak

Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menangkap lima orang pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor). ...

TIMES Indonesia,
Lima Pelaku Curanmor Diciduk Polres Probolinggo Kota, Dua Orang Ditembak
Dua orang pelaku curanmor yang ditembak Polres Probolinggo Kota. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menangkap lima orang pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor).

Dari lima pelaku, dua orang ditembak kakinya oleh petugas saat dilakukan penangkapan karena melawan. Petugas amankan tujuh motor hasil aksi kejahatan itu. Lima pelaku itu adalah SK (37) BN (42), keduanya warga Kuripan, Kabupaten Probolingg. Kemudian DH (34), AJ (21) dan SS (34). Ketiganya warga Kota Probolinggo.

Advertisement

Dari keterangan polisi, dua pelaku curanmor tersenut merupakan residivis dengan kasus yang sama, karena melawan saat hendak ditangkap dua pelaku akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi. Sementara satu orang pelaku saat ini masih diburu.

Dari tangan para pelaku, polisi amankan barang bukti tujuh motor hasil kejahatan, kunci T, spare part, surat - surat kendaraan dan satu sepeda angin. Brang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara satu unit motor matic Honda Beat warna hitam, yang sudah ada pemiliknya dan langsung diserahkan langsung oleh petugas di Mapolres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, hasil penyelidikan telah diamankan lima pelaku curanmor dan satu orang masih DPO.

"Lima pelaku yang ditangkap ini telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo, sehingga dari penyelidikan, kita berhasil menangkap lima pelaku ini," kata Kapolres Wadi, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (10/6/2022).

Advertisement

Para tersangka curanmor yang diamankan Polres Probolinggo Kota, empat tersangka yakni SK, BN, DH dan AJ dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan SS dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia