ACT Jadi Sorotan Tajam Publik
Aksi Cepat Tanggap atau ACT kini menjadi sorotan tajam publik. Itu setelah lembaga yang didirikan pada 21 April 2005 tersebut diduga melakukan penyelewengan donatur publi ...

JAKARTA – Aksi Cepat Tanggap atau ACT kini menjadi sorotan tajam publik. Itu setelah lembaga yang didirikan pada 21 April 2005 tersebut diduga melakukan penyelewengan donatur publik yang diraup dari masyarakat.
Padahal, donatur-donatur tersebut adalah untuk masalah kemanusiaan. Namun jika melihat gaji-gaji atau pun bonus yang diberikan untuk para petinggi organisasi nirlaba tersebut layaknya komisaris BUMN.
Dalam laporan investigasi Tempo menyebutkan, gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya. Itu lain dengan bonus-bonus dan kendaraan pribadi yang didapatkan lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta polemik tersebut diusut tuntas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah menemukan indikasi penyimpangan dana ACT, polisi pun sudah melakukan penyelidikan.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat tentu kita prihatin dan harus diusut tuntas, karena yang menyumbang itu berharap dana digunakan semaksimal maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," ujar Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, Komisi VIII DPR juga meminta aparat penegak hukum mengusut aliran donasi yang dikelola ACT. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan donasi berjumlah besar atau kecil yang disinyalir ditilap mesti diselidiki.
"Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan," jelasnya.
Sebelumnya, ACT juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai heboh #AksiCepatTilep seiring pemberitaan di laporan utama yang dimuat oleh majalah Tempo kemarin.
Selain itu, sebelum juga ramai tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT di media sosial. Tagar itu muncul seiring dengan pemberitaan yang juga dimuat oleh majalah Tempo
Permohonan maaf itu pun disampaikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). "Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


