Ke Cilacap, KPK RI Ingatkan Tiga Hal Agar Terbebas dari Korupsi

TIMESINDONESIA, CILACAP – Tim Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengunjungi Kantor DPRD Cilacap, Rabu (6/7/2022) pagi.
Kedatangan tim tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat koordinasi tersebut berlangsung tertutup.
Advertisement
Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin usai rapat mengatakan, kunjungannya dalam rangka koordinasi untuk pencegahan korupsi supaya nantinya dapat menguatkan sinergitas antara KPK dengan pihak legislatif maupun eksekutif di masing-masing daerah.
"Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Selama ini kami juga intensif mendampingi pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Cilacap," katanya.
Bagaimana tata pemerintahan tersebut lebih baik lagi, salah satunya akuntabel serta bebas dari korupsi. "Dan di situ tidak lepas dari peran serta legislatif itu sendiri," imbuh Uding.
Uding menambahkan, selama ini pihaknya telah memantau melalui program KPK yaitu pencegahan korupsi dengan melakukan monitoring centre for prevention (MCP) terhadap pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Cilacap dengan nilai relatif bagus.
Namun, sambungnya, sifatnya lebih ke hal-hal terkait capaian-capaian secara adilisatif formal. Sedangkan untuk substansinya, ia menilai sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah ke hal korupsi dan harapannya tidak sampai terjadi.
Karena itu pihaknya hadir untuk membangun pemahaman mengenai anti korupsinya.
Lebih spesifik lagi yang perlu diperhatikan nantinya adalah fungsi dan peran dari legislatif ini agar lebih dioptimalkan kembali, seperti fungsi pengawasan, budgeting, dan lain sebagainya sehingga dapat bersinergi dengan baik.
Ada tiga hal paling rawan terkait tindak pidana korupsi yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan potensi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab.
Uding menerangkan, pengadaan barang dan jasa ini bisa dibilang merupakan korupsi yang konvesional dan pernah ditangani oleh KPK.
"Makanya kita mengingatkan, selain di Pemdanya juga di legislatifnya, karena di sini awalnya dari pokir Dewan. Ini menjadi wanti-wanti kita, karena di situlah terdapat titik rawannya," ucapnya.
Terkait perizinan, banyak terjadi di pemerintah daerah. Diharapankan agar legislatif berperan untuk mengawasi hal tersebut di Cilacap, sehingga tidak terjadi permasalahan.
Uding menyebut, di Cilacap sangat berpotensi terjadinya jual beli jabatan, dan sangat rawan sekali.
Untuk itu, ia mengingatkan dalam proses manajemen ASN, khususnya di Cilacap harus benar-benar sesuai prinsip-prinsip manejemen.
Yaitu dengan memperhatikan 4 hal untuk menduduki kursi, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja terpenuhi, dan non diskriminatif.
"Kalau itu dijalankan dengan benar sesuai prosedur dengan baik, mungkin tidak akan ada jual beli jabatan," tegas Uding.
Dimintai tanggapannya Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan positif supervisi yang dilakukan oleh pihak KPK melalui Satgas Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah).
"Jadi KPK di ending-nya itu kan penindakan, namun di awalnya edukasi. Dan menurut KPK kalau bisa jangan sampai ada penindakan. Artinya, segala hal (yang berhubung dengan) perencanaan harus dimulai dari awal. Bagaimana kita menjadi pejabat di daerah sebagai anggota legislatif bisa berperan secara tupoksi untuk mengawasi, kalau bisa zero, tidak ada korupsi," ujarnya.
Sebagai mitra OPD, imbuh Taufik, DPRD harus bisa memberikan masukan-masukan dalam kinerja serta memberikan dorongan maksimal kepada OPD.
"Termasuk DPRD-nya sendiri, kerja harus berintegritas sesuai dengan sumpah dan jabatan," sebut Taufik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |