Kabareskrim Sarankan Masyarakat Pulangkan Putrinya dari Pesantren Shiddiqiyyah Ploso

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan semua orang tua menarik keluar anak-anaknya dari pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso yang kiainya melindungi DPO kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Menurut Agus Andrianto, tempat pendidikan harus mengajarkan kesopanan hingga akhlakul kharimah kepada para santri. Dia malah menyesalkan pencabulan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga kiai langsung. Dia khawatir pesantren tersebut tidak aman lagi bagi santri perempuan.
Advertisement
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin. Menurutnya, pelaku pencabulan terhadap perempuan harus diadili dengan baik, sekalipun pelakunya adalah putra kiai di pondok pesantren.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Selain menyarankan masyarakat agar menarik keluar anak-anaknya dari pondok tersebut, Agus Andrianto meminta Menteri Agama turun tangan dan mencabut izin pondok pesantren Shiddiqiyyah. Kejadian saat ini kata dia, sangat memalukan dan tidak mencontohkan lembaga pendidikan.
Respons Menag soal Ponpres Shiddiqiyyah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons soal usus mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah. Menurut Yaqut, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang ditemukan bukti ponpes itu melakukan pelanggaran.
Yaqut meminta pihak pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso menaati aturan dan tidak menghalang-halangi aparat hukum. Menurut Yaqut, pihak pesantren bisa membuktikan di pengadilan bila tidak merasa bersalah. "Bisa saja. Selama memang terbukti melakukan pelanggaran. Pesantren harus taat hukum. Taati saja. Jika memang merasa tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan. Bukan dengan menghalang-halangi aparat hukum," pungkas Gus Yaqut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |