Dua Tersangka Penistaan Agama Ditahan Polres Gresik
Dua dari empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing akhirnya ditahan oleh Polres Gresik. ... ...

GRESIK – Dua dari empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing akhirnya ditahan oleh Polres Gresik.
Kemarin dua tersangka kasus yakni SA yang berperan sebagai pengantin laki-laki dan AS konten kreator diperiksa delapan jam dan langsung ditahan.
Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pemeriksaan ini telah dilakukan penyidik mulai kemarin siang hingga malam. Dua tersangka akhirnya ditahan.
“Dua tersangka yaitu SF alias AS selaku pemilik konten dan SA sebagai mempelai yang menikah dengan kambing ditahan setelah diperiksa," katanya pada Rabu (13/7/2022).
Iptu Wahyu menyatakan, dua tersangka lain yakni NH oknum anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem pemilik pesanggrahan tempat pernikahan nyeleneh itu digelar serta S yang berperan sebagai penghulu mangkir dari panggilan.

"S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” ujarnya.
Diketahui, para tersangka sempat mangkir dari penggilan penyidik Satrekrim Polres Gresik. Panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, jo Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya pernikahan nyeleneh itu digelar di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik tersangka NH yang merupakan anggota dewan.
Pernikahan tak lazim ini pun dianggap menistakan agama. Apalagi, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwah atas kejadian tersebut. Sebagian warga pun geram dan melaporkan mereka ke Polres Gresik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


