Hukum dan Kriminal

Hasan Aminuddin Dilimpahkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:41 | 110.45k
Ilustrasi Hasan Aminuddin. (Foto: Ryan H/TIMES Indonesia)
Ilustrasi Hasan Aminuddin. (Foto: Ryan H/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOHasan Aminuddin (HA) mantan anggota DPR RI yang terjerat kasus jual beli jabatan dan TPPU di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, kini dilimpahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK RI 

Advertisement

Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengungkapkan, Hasan yang masih berstatus tahanan itu, dititipkan dan dimasukkan blok isolasi mandiri.

"Kami menerima pelimpahan itu hari ini Kamis pukul 10.00," ungkap Wahyu Hendrajati, seperti dikutip dari kantor berita antaranews.com.

"Ia dilimpahkan dari rumah tahanan ke rumah tahanan lain karena statusnya masih sebagai tahanan," sambung dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zaeroji, di Surabaya, mengatakan, HA langsung dimasukkan blok isolasi mandiri selama tujuh hari di Rumah Tahanan Surabaya.

"Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi," kata Zaeroji.

Wahyu Hendrajati, menambahkan, penitipan ini bersifat sementara dan HA harus mengikuti SOP yang berlaku.

Selain itu, dia tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rumah Tahanan Surabaya. Namun HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Tantri dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo.

Karena itu, kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dan membayar denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Tantri juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita JPU sebagai ganti. Atau dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada 30 Agustus 2021 dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES