Kapolri Nonaktifkan Jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Kepala Divisi Provost dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya di nonaktifkan,“ ucap Kapolri dalam keterangan persnya pada Senin (18/7/2022).
Advertisement
Kapolri mengungkapkan, kosongnya jabatan Kadiv Propam Polri akan diserahkan kepada Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Edi Pramono untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab Divisi Propam.
Kapolri memberikan keterangan persnya terkait penonaktifan jabatan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (FOTO: youtube Humas Polri)
“Tugas dan tanggung jawab divisi Propam akan dikendalikan Bapak Wakapolri. Dan ini tentunya untuk menjaga agar apa yang sudah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi dan akuntabel betul-betul bisa kita jaga,“ ungkap Kapolri.
Kapolri mengatakan, penyerahan jabatan kepada Wakapolri ini agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik.
“Seluruh tahapan saat ini sudah berjalan dan proses pemeriksaan saksi sudah berjalan , pengumpulan alat bukti juga berjalan dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang scientific,“ tandas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |