Hukum dan Kriminal

Preman Gebrak Mobil di Malang yang Viral Akhirnya Diringkus Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:08 | 68.98k
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika rilis pelaku preman gebrak mobil di Malang yang viral di media sosial. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika rilis pelaku preman gebrak mobil di Malang yang viral di media sosial. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang menangkap preman yang gebrak mobil di Malang. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Pelaku premanisme berinisial AH ini melakukan aksinya di Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Wagir, Kabupaten Malang. Korbannya adalah seorang wanita beserta dua anak. Video kejadian tersebut viral di media sosial.

Advertisement

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penyidik kepolisian langsung bertindak ketika kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Wagir, Kabupaten Malang.

"Pelaku ditangkap  di Kabupaten Blitar. Dari keterangan Warga, pelaku memang meresahkan masyarakat. Yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penadahan," ujar AKBP Ferli Hidayat.

Ferli-Hidayat-b.jpgPelaku Preman Gebrak Mobil di Malang yang Viral digelandang petugas.  (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku saat itu mengebrak sebuah mobil yang di dalamnya dikemudikan istri seorang anggota Polri dan terdapat dua orang anak di dalamnya.

"Saya tegaskan siapapun korban kami tidak melihat istri Polisi atau warga biasa kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundak ini mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila terjadi ancaman kekerasan serta premanisme.

"Tindakan yang bersangkutan ini meresahkan masyarakat. Karena premanisme disertai dengan ancaman," kata mantan Kasubbag Bugkol Sipripim Polri tersebut.

Pelaku Preman Gebrak Mobil di Malang yang viral tersebut dijerat dengan Pasal 335 KUHP dalam hal ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES