Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:47 | 23.18k
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7/2022). (FOTO: Tangkapan Layar YouTobe KPK)
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7/2022). (FOTO: Tangkapan Layar YouTobe KPK)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pindana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Stadion di pusat Kota Yogyakarta tersebut menelan anggaran Rp 85,83 miliar Tahun Anggaran APBD DIY 2016-2017. Penetapan tersangka tersebut disampaikan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7/2022).

Advertisement

“Dari tiga tersangka tersebut, latar belakangnya 1 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua orang swasta sebagai pengusaha,” kata Alexander.

Alexander menegaskan, penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah tim penyelidik KPK mengumpulkan bahan, data, dan informasi dari berbagai pihak. Dari data tersebut kemudian tim penyelidik menemukan barang bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi. Selanjutnya, tim penyelidik menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi, tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, perkara ini naik ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka,” tandas Alexander.

KPK-RI-a.jpg

Para tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemda DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi. Kemudian, tersangka berikutnya yaitu Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto serta Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto.

Dalam penyelidikan oleh KPK tersebut ditemukan bahwa Edy menunjuk Sugiharto untuk merencanakan anggaran renovasi stadion yang ada di kota gudeg tersebut. Nah, pada tahapan ini lah ada dugaan penggelembungan biaya anggaran renovasi stadion yang lokasinya tak jauh dari Kantor Wali Kota Yogyakarta ini.

Temuan lain, Edy senagaja memenangkan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus PT Duta Mas Indah sebagai pemenang tender setelah Heri sebagai direktur utama mengajukan permintaan agar dimenangkan dalam proses lelang.

“Akibat perbuatan tersebut, KPK menemukan kerugian negara hingga Rp 31,7 miliar,” ungkap Alexander.

Atas perbuatan tersebut, KPK RI menjerat para tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES