Siarkan Berita Bohong, Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sidang kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut pidana kurungan selama lima tahun kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai telah terbukti secara sah serta meyakinkan menyiarkan berita yang mengandung unsur kebohongan dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di PN Bandung pada Kamis (28/7).
"Menjatuhkan pidana pada terhdap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tandas JPU.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, sejumlah kerabat Bahar yang hadir di ruangan sidang sempat berteriak tak adil setelah jaksa membacakan tuntutannya. "Gak adil," kata kerabat Bahar.
Sebelumnya diberitakan, Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam.
Dia melaporkan ceramah Habib Bahar bin Smith yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah oleh TR di YouTube. Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |