Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Lahan PT Duta Palma Rugikan Negara Rp78 Triliun

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:40 | 32.61k
Jaksa Agung St Burhanuddin. (FOTO: dok MI)
Jaksa Agung St Burhanuddin. (FOTO: dok MI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung St Burhanuddin menyampaikan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Diketahui sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma.

Advertisement

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Kerugian negara tersebut diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat bupati.

Saat itu, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di indragiri hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," jelasnya.

Izin lokasi dan izin usaha tersebut diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," katanya.

Ia melanjutkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi, masih menjadi buron KPK.

Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES