Polres Sumedang Berhasil Ringkus Komplotan Tersangka Kasus Curanmor dan Narkotika

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan membenarkan, bahwa Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Tiga tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah di amankan yakni, RD alias Black (26), DW (23) dan RB alias Adul (33). Sedangkan, tersangka ranmor yang telah diciduk adalah, EP alias Beno (31), HI alias Pentog (31), dan US alias Bule (40)," ujar Kapolres AKBP Indra Setiawan di Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
Didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasat Reskrim AKP Ade Rizki Fitriawan, Kapolres mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda seperti, Jatinangor, Situraja, bahkan ada yang ditangkap di wilayah Bandung.
"Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika jenis sabu ini adalah, satu tersangka berperan sebagai pengguna dan dua tersangka berperan sebagai perantara atau kurir," ucap Kapolres.
Selain itu, imbuh Indra, sejumlah barang bukti dari pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan diantaranya, sebanyak 17,08 gram sabu, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu dari kaca dan barang bukti lainnya.
"Modus operandi tersangka narkotika jenis sabu ini dengan cara menempelkan paket sabu disuatu tempat tertentu, face to face hingga melalui media sosial (medsos).
Perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres melanjutkan, untuk kasus ranmor pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor dan lainnya. "Modus operandi ranmor ini, tersangka kerap membawa sepeda motor korbannya yang tengah parkir dipinggir jalan dengan menggunakan kunci leter T atau astag.
"Bagi tersangka ranmor ini dikenai Pasal 363 ke 1 (ayat 1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian, untuk tersangka yang berperan sebagai penadah dikenai pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tukas Kepala Polres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |