Pemkab Blitar Resmi Cabut Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pemikab Blitar Jawa Timur resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Oleh karena itu, segala aktivitas yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terkait dengan aktivitas pijat aktivitas menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim diberhentikan sementara.
Advertisement
Pencabutan Izin padepokan tersebut berdasarkan rapat asesmen yang digelar Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Blitar. Hasil asesmen itu, diberikan langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Forkompinda kepada kuasa hukum Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (9/8/2022).
"Ya kalau bisa memenuhi izinnya ya bisa dibuka lagi. Yang jelas izinnya hanya pijet tradisional yang dikeluarkan Dinkes tahun 2021. Karena Dinkes telah mencabut maka yang diatas juga mencabut juga," kata Wabup Rahmat.
Ada tiga sebab penghentian Padepokan Nur Dzat Sejati yang dibacakan Wabup Blitar sebelum diserahkan kepada kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati. Yaitu pertama, Surat izin terdaftar penyehat tradisional Nomor 503/008/409.117/DPMSTPSP/STPT/III/2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
Kedua, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim tidak mempunyai izin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.
Dan ketiga, kegiatan usaha yayasan pondok Padepokan Nur sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Kegiatan yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh dijalankan apabila saudara telah mendapatkan kembali izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Wabup Rahmat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejati, Priarno mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati hasil asesmen yang mana membuka ruang bagi Padepokan dan kliennya, Gus Samsudin untuk melengkapi izin yang belum ada.
"Pada saatnya nanti kita urus sesuai hasil asesmen tersebut. Bukan masalah keberatan itu adalah hasil asesmen ada hal hal yang harus kita urus," ujarnya.
Menurutnya, ada satu hal yang penting yaitu badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak dicabut atau dipersoalkan. Dikatakannya, badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang disahkan Kemenkumham masih berlaku. "Saya kira masuk akal ya pemerintah memiliki satu penilaian tersendiri. Sejak kemarin waktu kita diminta berhenti kita berhenti," terangnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |