Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Diungkap di Persidangan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo meminta masyarakat tak heboh dengan tidak disampaikannya motif pembunuhan Brigadir J. Alasan motif itu dirahasiakan, karena melindungi privasi Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menjamin, apa yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut sudah benar dan harus dihormati. Hingga berita ini dinaikan penyidikan kasus ini terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan personel kepolisian yang terlibat.
Dedi menegaskan bahwa motif pembunuhan Brigadir Yoshua yang saat ini ditutupi, akan dibuka selebar-lebarnya dalam persidangan. Dia berharap masyarakat tidak heboh dan menghormati hasil penyidikan itu.
"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan. Insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Diberitakan, dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, sudah puluhan personel kepolisian yang sudah diperiksa tim khusus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |