Kuasa Hukum Minta Kejelasan Posisi Doni Salmanan

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menolak sebagian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Firdaus mempertanyakan posisi terdakwa apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum dan masih bebas beroperasi.
Advertisement
Menuut Firdaus, jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa apakah sebagai pelaku atau turut serta. Kemudian dalam dakwaan jaksa juga jelas dalam surat-surat para korban itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan).
"Jadi atas dasar apa mereka (JPU) menetapkan ada kerugian itu. Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar," kata Firdaus, usai persidangan di ruang sidang Utama Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
Sehingga, kata Firdaus, dalam persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi atau sanggahan itu, pihaknya meminta penjelasan soal peran dan posisi terdakwa dalam dakwaan tersebut.
Apalagi, sampai dengan saat ini, Quotex perusahaan binary option yang menjadikan Doni Salmanan sebagai afiliator tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap bisa diakses.
"Dan sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana masih banyak ribuan afiliator yang bebas menjalankan aktivitas serupa," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa afiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Perbuatan Doni Salmanan yang bertindak sebagai afiliator Quotex binari option itu, menyebabkan kerugian sebesar Rp 24 miliar.
"Terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan. Namun masih dalam rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Februari 2022 secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Amriansyah.
Amriansyah menerangkan, terdakwa mulai menjadi seorang trader dan afiliator pada aplikasi binary option Quotex pada Maret 2021. Kemudian ia mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.
Terdakwa mengiming-iming calon konsumen, jika mendaftar dan menjadi afiliatornya. Bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 50 persen. Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun youtube dan Istagram miliknya.
Amriansyah melanjutkan, terdakwa membuat video ajakan mendaftar akun di Qoutex sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 bahkan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan
"Berbagai postigan video mengenai Quotex yang telah diposting pada media sosial youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk menaikan subscriber. Serta bertujuan agar orang-orang tertarik mendaftar ke Qoutex. Dengan begitu, ia mendapatkan keuntungan.
"Hingga Februari 2022 terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25 ribu orang untuk mendaftar Qoutex melalui link yang dia berikan melalui Youtube," ujarnya.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |