Advertisement
Hukum dan Kriminal

Surya Darmadi Sakit Saat Dilakukan Proses Pemeriksaan

Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, yang merugikan negara Rp78 triliun jatuh sakit saat proses pemeriksaan oleh Kejak ...

TIMES Indonesia,
Surya Darmadi Sakit Saat Dilakukan Proses Pemeriksaan
Surya Darmadi. Tersangka korupsi Rp 78 triliun. (FOTO: Kejagung RI)
A-AA+

JAKARTA Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, yang merugikan negara Rp78 triliun jatuh sakit saat proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Saat ini, Kejagung RI pun membantarkan penahanan Surya Darmadi tersebut. Kejagung RI menyampaikan, itu dilakukan lantaran Surya Darmadi memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan kemarin.

Advertisement

Kemarin, usai diperiksa selama tiga jam kemarin, Surya Darmadi mengeluh sakit sehingga dibawa ke RSU Adhyaksa. Hasil pemeriksaan memutuskan ia perlu perawatan di ruangan intensive care unit (ICU).

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Meski begitu, pihaknya memastikan Surya Darmadi tetap dalam pengawasan ketat penyidik. Proses pembantaran ini akan dilakukan hingga tim dokter Kejaksaan yang menanganinya menyatakan bahwa Surya Darmadi dapat kembali diperiksa.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK RI dan Kejagung RI. Di lembaga antirasuah, ia terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara.

Selain itu, Kejagung RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Advertisement

Kejagung RI  juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp78 triliun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia