Polres Malang Rilis Tiga Kasus, Salah Satunya Pelatih Taekwondo Cabuli Atletnya

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang merilis sebanyak tiga kasus, Jumat, (19/8/2022). Tiga kasus yakni curanmor, perampasan dan asusila yang dilakukan pelatih taekwondo yang cabuli seorang atletnya.
Ketiga kasus ini dirilis Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik. Dari tiga kasus itu, terdapat masing-masing satu pelaku maupun tersangka yang melakukan kejahatan.
Advertisement
Untuk pelaku Asusila berinisial MR, 25 tahun pelatih taekwondo yang melakukan cabul terhadap atletnya masih berusia di bawah umur. Sedangkan pelaku curanmor berinisial SRA, 17 tahun warga Kepanjen.
Pelaku kejahatan yang digiring oleh Petugas Polres Malang. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Terakhir, pelaku perampasan disertai penganiayaan dilakukan G, 61 tahun kepada kakek penjual Tempeh atau anyaman bambu yang dilakukan di Talangagung, Kepanjen.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik menyebutkan salah satu kasus yang dirilis sempat viral di media sosial Facebook dan juga Instagram.
"Kasus ini menjadi atensi karena Viral di media sosial. Dalam hal ini penganiayaan dilakukan terhadap korbannya yang merupakan penjual Tempeh kerajinan bambu," ujar Iptu A Taufik.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik ketika merilis satu dari tiga kasus. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Lebih lanjut dia menyebutkan untuk kasus lainnya dalam hal ini curanmor dan Asusila terhadap anak usia di bawah umur. Terlebih dilakukan oleh pelatih kepada atletnya.
"Untuk kasus asusila ini mulanya korban melaporkan kepada KONI. Kemudian masuk kepada Satreskrim Polres Malang yang kemudian ditindaklanjuti," tuturnya.
Sebagai informasi, tiga pelaku yang dirilis oleh Polres Malang ini masing-masing dijerat dengan pasal sesuai dengan kejahatan yang mereka alami.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |