Advertisement
Hukum dan Kriminal

20 Tahun Akses Rumah Ditutup Tembok, Warga Ini Mengadu ke Polres Malang

Heru Prijanto bersama pendamping hukumnya Sudarno, mendatangi Polres Malang, Jumat, (19/8/2022). Ini terkait masalah akses rumah ditutup tembok selama 20 tahun. ... ...

TIMES Indonesia,
20 Tahun Akses Rumah Ditutup Tembok, Warga Ini Mengadu ke Polres Malang
Heru Ketika menunjukkan foto akrab rumah ditutup tembok. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Heru Prijanto bersama pendamping hukumnya Sudarno, mendatangi Polres Malang, Jumat, (19/8/2022). Ini terkait masalah akses rumah ditutup tembok selama 20 tahun.

Kedatangan Heru ini atas undangan Penyidik Satreskrim Polres Malang atas aduannya terkait permasalahan tersebut. Heru menjelaskan, dirinya membeli tanah tersebut sejak tahun 1990an silam.

Advertisement

"Saya beli tanahnya kepada perseorangan. Setelah saya cek tidak ada masalah terkait surat-suratnya," ujar Heru. Lebih lanjut dia mengatakan, setelah membeli tidak langsung membangun rumah.

Melainkan menunggu tabungan uang untuk membangun rumah tersebut. "Nah di tahun 2002 ditutup (tembok) sama perumahan (akses jalan). Saya gak pernah dikasih tahu apa alasan ditutup," tuturnya.

Dia menyebutkan lokasi rumahnya memang berada diberada di Perum Bukit Cemara Tujuh Blok 9/Kav 69. "Namun, saya membeli tanah ke perseorangan. Tiba-tiba pengembang perumahan menutup dengan tembok," urainya.

Rumah-di-Malan.jpg
Kondisi rumah Heru yang ditutup tembok selama 20 tahun. (Foto : dok TIMES Indonesia).

Sedangkan pengembang kata dia, sulit untuk ditemui. "Untuk menemui pemiliknya kami kesulitan. Karena setia didatangi, tidak ada dan kata satpam alasannya tidak tahu," keluhnya.

Advertisement

Sementara itu pendamping Hukum Heru dari Pengaduan Malang Raya, Sudarno menjelaskan lebih rinci akar permasalahan yang dialami oleh kliennya tersebut.

"Beliau ini selama ini sudah mengadu kesana kemari, namun belum mendapat solusi," ucapnya. Dia mengungkapkan, sebelumnya ini Heru berkoordinasi dengan Pemkot Malang.

"Setelah mendapat kepastian, tembok tersebut ternyata ikut Kabupaten Malang. Maka dari itu kami mengadu ke Polres Malang. Kalau itu fasum, seharusnya tidak ditembok," sebutnya.

Dia menyebutkan usai dipanggil Polres Malang, akibat 20 Tahun Akses Rumah Ditutup Tembok tersebut, pemilik mengalami kerugian materiil hingga Rp 300 juta karena tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia