Hukum dan Kriminal

Junior Manager KPH Surakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Perhutani

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:41 | 42.44k
Junior Manager KPH Surakarta, YCA saat di gelandang ke mobil tahanan kejari sragen. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/ TIMES Indonesia)
Junior Manager KPH Surakarta, YCA saat di gelandang ke mobil tahanan kejari sragen. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan YCA, 40, mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana Perhutani.

Penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun 2017-2020.

Advertisement

"Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (25/8/2022) ini," jelas Agung Riyadi, Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen mewakili Kajari Ery Syarifah.

Tersangka, YCA ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan. Ada dua alasan kenapa penyidik menahan YCA. Alasan pertama, menurut Agung, ancaman hukuman pidana perkara yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun.

Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.

Agung Riyadi, didampingi Kasi Intel Kejari Dipto Brahmono, menjelaskan kerugian belum bisa dipastikan karena masih dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Namun Agung memperkirakan nominalnya di atas Rp100 juta.

Menurut Agung, jabatan tersangka itu memang mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta. Ia berkantor di KPH Surakarta tetapi kegiatannya di BKPH Tangen, Sragen.

"Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Agung.

Ia memastikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani.

"Ada indikasi penyalahgunaan. Ya, diduga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban," kata Agung

Atas perbuatan korupsi dana Perhutani yang merugikan keuangan negara yang diperkirakan lebih dari ratusan juta. YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES