Polisi Tangkap Petugas Satpol PP Kota Malang Terkait Narkoba

TIMESINDONESIA, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satpol PP Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (26/8/2022) mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.
Advertisement
"Iya benar dan masih dalam pengembangan," ujar pria yang akrab disapa Buher.
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 19 Agustus 2022 lalu dengan sejumlah barang bukti narkoba. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terpisah, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri dari jajaran Satpol PP Kota Malang.
Rahmat tak mengetahui secara detail apakah surat pengunduran diri tersebut dilayangkan saat kejadian atau sebelumnya. Tapi ia memastikan menandatangani surat pengunduran diri anggota TPOK Satpol PP Kota yang tertangkap narkoba pada 19 Agustus 2022 lalu.
"Gak paham saya (pengunduran diri sebelum kejadian atau sesudah). Pokok gansurat pemutusan kerja saya tandatangani tanggal 19 Agustus 2022," tegasnya.
Sebagai dasar, dalam kontrak kerja, Rahmat membeberkan perlu ada sejumlah hal yang harus diketahui. Perjanjian kerja yang tak boleh dilanggar adalah tidak melaksanakan tugas dan perintah, tidak masuk kerja selama enam hari dan tentunya tidak boleh melakukan tindak pidana disengaja maupun tak disengaja.
"Perjanjian kerja ada ketentuan berakhirnya. Tidak masuk kerja selama enam hari, dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindak pidana dan tidak melaksanakan tugas dan perintah," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |