Hukum dan Kriminal

Polisi Datangi Tempat Hiburan Malam di Malang, Buntut Reklame Ajakan "Say Yes To Alcohol"

Minggu, 28 Agustus 2022 - 09:42 | 28.24k
Sejumlah personel dari Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota saat mendatangi Twenty KTV and Bar sebagai pemilik reklame ajakan
Sejumlah personel dari Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota saat mendatangi Twenty KTV and Bar sebagai pemilik reklame ajakan
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Reklame "Say Yes to Alcohol" yang mempromosikan ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party" mendapatkan kecaman dari seluruh elemen masyarakat Kota Malang.

Reklame tersebut pun sempat terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang yang masuk di wilayah Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang.

Advertisement

Reklame yang terpampang besar tersebut mempromosikan pesta miras gratis untuk para perempuan berusia 18 tahun keatas.

Adapun sejumlah ajakan lain yang juga terpampang dalam reklame tersebut, salah satunya adalah "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol". Hal itu pun membuat geram masyarakat Kota Malang.

Menanggapi adanya hal tersebut, pihak Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing pun mendatangi lokasi pemilik reklame tersebut, yakni tempat hiburan malam bernama Twenty KTV and Bar di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Jumat (26/8/2022) dini hari lalu.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kedatangan pihak kepolisian adalah meminta keterangan langsung dari pemilik soal reklame yang sempat terpampang itu.

"Kita juga razia minuman keras (miras) di lokasi. Tagline yang sempat viral itu menurut saya sangat meresahkan dan harus kami tindak tegas," ujar Rizal, Minggu (28/8/2022).

Hal ini tak terlepas dari arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto yang meminta untuk kepada seluruh jajaran anggota Polresta Malang Kota senantiasa menciptakan situasi kondusif di Kota Malang.

"Kita juga akan menggelar razia rutin di tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas," kata Rizal.

Perlu diketahui, reklame yang sempat berdiri kokoh di kawasan umum luar Stadion Gajayana Malang tersebut telah dicopot oleh Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Menurut Rizal, setelah melakukan pengecekan dan menggali informasi soal kegiatan Women's Day Private Party, ternyata pihak pengelola sudah secara resmi membatalkan kegiatan tersebut yang diagendakan bakal terlaksana setiap hari Senin.

"Atas kejadian tersebut pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan. Reklame juga sudah diturunkan. Kami juga telah memberikan peringatan keras," ungkapnya.

Dalam agenda pemeriksaan lokasi yang dilakukan Polsek Blimbing, setidaknya ada 13 jenis miras dari berbagai merk berhasil disita akibat tak sesuai dengan ketentuan edar yang ada.

Dengan itu, Rizal pun mengecam apapun yang bisa mengganggu ketertiban dan keresahan bagi masyarakat Kota Malang, seperti halnya reklame ajakan miras yang sempat terpampang jelas di muka umum.

"Cara promosi yang viral ini sangat menjadi perhatian khusus bagi kami. Yang mana memang harus segera ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES