Advertisement
Hukum dan Kriminal

Kasus Izin Pemilik Reklame "Say Yes To Alcohol", Sutiaji: Harus Ada Efek Jera

Persoalan papan reklame yang mengandung ajakan pesta minuman keras (miras) khusus wanita dengan tagline "Say No Tu Drugs, Say Yes To Alcohol" kini masih terus berlanjut. ...

TIMES Indonesia,
Kasus Izin Pemilik Reklame "Say Yes To Alcohol", Sutiaji: Harus Ada Efek Jera
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Persoalan papan reklame yang mengandung ajakan pesta minuman keras (miras) khusus wanita dengan tagline "Say No Tu Drugs, Say Yes To Alcohol" kini masih terus berlanjut.

Terjadwalkan pada Senin (29/8/2022) siang ini pihak Satpol PP Kota Malang, bersama Disnaker-PMPTSP dan Diskopindag Kota Malang melakukan gelar perkara dengan mendatangkan pihak pemilik papan reklame, yakni Twenty KTV and Bar.

Advertisement

Kegiatan tersebut pun diketahui dilaksanakan di Ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.

"Hari ini kita gelar perkara. Nanti saya akan buat tindakan tegas. Yang melanggar ya kita kasih punishment (hukuman)," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/8/2022).

Say-Yes-To-Alcohol-b.jpg
Suasana depan ruang PPUD Satpol PP Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Kemudian, saat ditanya soal desakan dari NU, MUI hingga Muhammadiyah Kota Malang untuk menindak tegas hingga menutup tempat hiburan tersebut, kata Sutiaji, dipastikan bakal ada efek jera.

"Siap, kalau memang dianggap baik ya karena sesungguhnya dipermasalahkan orang-orang, karena memicu itu. Seakan-akan membolehkan Yes Alcohol. Jadi harus ada efek jera lah," ungkapnya.

Advertisement

Sementara, buntut dari pemasangan papan reklame ajakan pesta miras yang dianggap tak pantas tersebut, kini seluruh izin usaha dari pemilik reklame tengah diperiksa.

Tak hanya itu, nampaknya Pemkot Malang juga akan memeriksa seluruh berkas izin usaha khusus tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.

"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.

Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha. Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.

"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib mas," tegasnya.

Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, memang dilakukan secara tertutup. Namun, Sutiaji memastikan untuk persidangan ketetapan izin usaha nantinya bakal digelar secara terbuka. "Sidang pasti terbuka. Kalau sekarang proses penyidikan, jadi tertutup ya," ungkapnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia