Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Jaringan Copet HP di Stadion Kanjuruhan

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:47 | 37.49k
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika memintai keterangan terhadap para pelaku jaringan copet di Stadion Kanjuruhan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika memintai keterangan terhadap para pelaku jaringan copet di Stadion Kanjuruhan. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak lima pelaku jaringan copet HP di Stadion Kanjuruhan diamankan Polres Malang. Mereka diamankan usai menjalani aksinya saat laga Arema FC VS Persija, Minggu (28/8/2022).

Kasus jaringan copet di Stadion Kanjuruhan, dirilis Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Senin (29/8/2022) sore. Lima pelaku ini terdiri dari pelaku pencopetan hingga penadah.

Advertisement

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, lima pelaku copet ini masing-masing memiliki peran tersendiri. Mulai dari pelaku yang mengambil hp, mengalihkan perhatian hingga penadah.

AKBP-Ferli-Hidayat-11.jpgPara pelaku jaringan Copet Stadion Kanjuruhan yang digelandang petugas Polres Malang. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

"Para pelaku ini merupakan satu jaringan. Mereka ini hingga ada yang berperan meneriaki korban menjadi pelaku pencopetan untuk mengalihkan perhatian," ujar AKBP Ferli.

Lebih lanjut dia mengatakan, lima pelaku tersebut diamankan ketika laga Arema FC VS Persija Jakarta. "Pada laga-laga sebelumnya mereka juga beraksi di Stadion Kanjuruhan," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyebutkan, sekali beraksi para pelaku jaringan copet ini berhasil mendapatkan banyak hp atau ponsel dari para korbannya.

pelaku-jaringan-copet.jpgKapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika menunjukkan barang bukti hasil copet. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

"Sekali beraksi, mereka bisa mendapatkan sebanyak 11 ponsel," terangnya. Menurutnya, sudah terdapat beberapa korban yang menjadi sasaran kawanan copet tersebut.

"Sementara dua korban yang baru diketahui. Namun, karena banyaknya ponsel yang mereka dapatkan, diperkirakan korban lebih dari dua orang. Selanjutnya oleh penyidik akan didalami," bebernya gamblang.

Dia menyebutkan, lima pelaku jaringan copet HP di Stadion Kanjuruhan yang diamankan Polres Malang tersebut oleh penyidik dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES