Polisi Tetapkan Enam Orang Perwira Divisi Propam sebagai Tersangka Kasus Pembunuh Brigadir J

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan enam orang perwira kepolisian dari Divisi Propam Polri, sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Budi Maryoto, enam orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi penyidikan. Mereka akan dihukum sesuai peran masing-masing serta akan di proses di sidang etik internasional kepolisian.
Advertisement
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," kata Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Budi Maryoto menjelaskan antara para tersangka itu ada bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Dia terbukti bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam melaksanakan skenario awal.
Adapun empat tersangka lainnya adalah bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, bekas Wakil Kaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian bekas Kepala Subbagian Pemeriksaan dan Penegakan Etika Biro Pengawasan Bidang Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto; serta ada AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Berikut daftar perwira polisi yang baru saja diumumkan sebagai tersangka dan perannya:
- Brigjen Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
- Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.
- AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
- AKP Irfan Widyanto diduga mengambil CCTV di sekitarnya lokasi penembakan Brigadir J
- Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
- Kompol Chuck Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV.
Sebelumnya polisi sudah menetapka 6 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tersangka yang dimaksud adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |