Polres Bangkalan Bongkar Penipuan Arisan Online, Korban Dijanjikan Keuntungan Ratusan Juta

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan, meringkus seorang wanita berinisial FDY (25) warga Kecamatan Burneh. Ia diduga melakukan penipuan bermodus arisan online dengan menjanjikan keuntungan ratusan juta.
"Iming-iming keuntungan ratusan juta itulah yang membuat korban tergiur," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Menurutnya, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan arisan online tersebut. Modus pelaku yang menawarkan keuntungan besar mampu menarik banyak peminat.
"Setelah banyak korban bergabung mengikuti arisan online tersebut, korban diminta mentransfer uang ke rekening milik pelaku," jelas Wiwit.
Pada putaran pertama, lanjut mantan Kapolres Pacitan ini, pelaku masih memberikan uang arisan kepada korban agar semua anggotanya yakin bahwa arisan online itu tidak bodong.
"Tapi pada putaran berikutnya pelaku membawa uang milik member atau korban senilai Rp300 juta," jelasnya.
Wiwit menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami modus penipuan berkedok arisan online tersebut. Sebab, diperkirakan korban akan terus bertambah.
"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus penipuan arisan online ini menjadi bagian dari pengungkapan berbagai kasus kriminal yang dilakukan Polres Bangkalan periode Agustus 2022. Jumlah keselururan terdapat 29 kasus dengan 27 tersangka selama sebulan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |