Hukum dan Kriminal

Sengketa Tanah, Parto Wirono Gugat BUMD Pemda DIY

Kamis, 01 September 2022 - 17:53 | 72.53k
Kuasa Hukum Penggugat, Safiudin SH CN dan Halimah Ginting SH saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Penggugat, Safiudin SH CN dan Halimah Ginting SH saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus sengketa kepemilikan tanah kembali muncul di Yogyakarta. Kali ini, gugatan itu terjadi antara ahli waris Parto Wirono dengan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) yang merupakan BUMD Pemda DIY.

Gugatan perdata No. 15/Pdt.G/2022/PN Smn itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri atau PN Sleman. Hasilnya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh 14 orang ahli waris Parto Wirono.

Advertisement

Dalam putusan yang dibacakan, secara e-court tersebut, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Edi Antonno dengan hakim Anggota Popi Juliyani dan Ratna Mutia Rinanti menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO).

Sengketa-Tanah-2.jpgAktivis anti korupsi Yogyakarta Baharudin Kamba melakukan aksi tunggal dan doa bersama dengan para ahli waris Parto Wirono. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH mengatakan, putusan perkara ini dibacakan secara e-court dan bisa dilihat di website PN Sleman. Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan perkara tersebut maka dapat melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Yang tidak puas bisa melakukan langkah hukum berikutnya,” terang Cahyono.

Kuasa Hukum Penggugat, Safiudin SH CN dan Halimah Ginting SH mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan gugatan a quo kurang pihak (prulium litis consortium). Maka, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard). Namun demikian, Safiudin mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh dengan gambling karena belum menerima salinan putusan secara lengkap.

Menurut Safiudin, sejak tahun 2019 ahli waris Parto Wirono berjuang melalui pengadilan untuk memohon dikabulkannya hak atas tanah seluas kurang lebih 600 meter persen yang di atasnya telah berdiri bangunan Rumah Makan Pak Parto sejak 1958 atau 64 tahun lalu.

“Tanah tersebut diklaim ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 183/1990 jo SHGB Nomor 405/2015 an. PT. Anindya Mitra Internasional, BUMD Pemda DIY,” ungkap Safiudin kepada TIMES Indonesia, Kamis (1/9/2022).

Pada awal 2022, ahli waris Parto Wirono kembali mengajukan gugatan permohonan hak prioritas atas tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman. Atas putusan NO tersebut, Safiudin menduga majelis hakim bermain agar aman.

Sengketa-Tanah-3.jpgJuru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

“Karena bagi dia mungkin sebuah keraguan untuk memeriksa pokok perkara. Karena di dalam pokok perkara sudah dijelaskan subtansinya secara jelas. Sudah jelas berarti sudah dibuktikan di persidangan,” terangnya.

Meski para penggugat diberi waktu hingga 16 September 2022 untuk melakukan upaya hukum. Safiudin mengaku sangat yakin  akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan ini.

“Supaya ini juga diuji pada tingkat yang lebih tinggi. Apalagi meyangkut dan berkaitan dengan pihak pemerintah setempat,” jelasnya.

Ia berharap mudah-mudahan tingkat upaya hukum yang lebih tinggi tidak ada beban memeriksa perkara yang telah diputus ini.

Hampir senada Halimah Ginting menambahkan, bahwa mekanisme e-court memiliki kelemahan dikarenakan yang dimuat (upload) hanya amar putusan. Menurut Halimah Ginting, ini melanggar hak informasi dan keadilan bagi penggugat. Apalagi putusan di e-court seharusnya dijadwal jam 11.00 WIB namun kenyataannya baru dapat diakses pukul 13.18 WIB.

“Seharusnya putusan dibacakan secara langsung agar masyarakat mendapatkan informasi dan keadilan dari majelis hakim,” tegas Halimah Ginting.

Sidang perkara gugatan perdata sengketa tanah tersebut menarik perhatian masyarakat. Bahkan, seorang aktivis anti korupsi Yogyakarta Baharudin Kamba melakukan aksi tunggal dan doa bersama para ahli waris Parto Wirono. Selain berdoa, mereka juga membawa bunga, tanah dan air dalam wadah serta menaruh dan menciprati (memerciki) nya di seputaran tiang bendera di halaman depan PN Sleman.

Penasihat Hukum PT Anindya Mitra Internasional, Muslih H. Rahman SH mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Sleman. Ia akan mendiskusikan hasil putusan hakim tersebut dengan tim pengacara dan kliennya yaitu PT Anindya Mitra Internasional. “Untuk saat ini kami masih akan mempelajari putusan tersebut,” kata Muslih, Kamis (1/9/2022). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES