Hukum dan Kriminal

Pelaku Judi Online Domino High di Bondowoso Divonis Tiga Bulan Penjara

Senin, 26 September 2022 - 12:54 | 80.60k
Ilustrasi judi online Domino High di Bondowoso (FOTO: Ilustrasi Pixabay)
Ilustrasi judi online Domino High di Bondowoso (FOTO: Ilustrasi Pixabay)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Bondowoso beberapa bulan terakhir, memberantas pelaku judi online Domino High.

Salah satu pelaku judi online ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Advertisement

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang tidak lain warga Desa Taman RT. 68 RW. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

RJ diketahui melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, pelaku RJ saat itu berada di Konter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

"Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Satreskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso,“ jelas Kapolres.

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat tersebut, lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis pelaku RJ dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar hukum pidana,” harap AKBP Wimboko, Senin (26/9/2022).

Guru Honorer Juga Terjerat

Sebelumnya, seorang tenaga honorer, AK (38), juga diamankan kepolisian karena kedapatan menjual chips judi online.

AK adalah warga Desa Pakem Kecamatan Pakem Bondowoso. Pelaku dibekuk di konter pulsa tempatnya bekerja.

Menurutnya, untuk pelaku AK diamankan di tempat kerjanya, karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian.

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya sehingga Polres Bondowoso melakukan penahanan.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjual chips, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari hasil tindak pidananya.

AK diketahui melakukan praktik judi online dengan menjual chips yang ada pada sebuah aplikasi game kepada sejumlah user, sehingga pelaku dinilai melakukan tindak pidana.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.

Lebih 118 ribu konten diblokir

Dikutip dari aptika.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo merilis pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online, mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022 kemarin.

Pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.

Sebenarnya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi daring. Kemkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk judi online.

Salah satu judi online yang digandrungi masyarakat hingga kini adalah judi online Domino High yang aplikasinya bisa didownload di play store.

Sebenarnya Domino High sejenis game, namun beberapa disalahgunakan untuk perjudian atau judi online. Sebab di sana ada transaksi jual beli chip. Jenis judi online seperti ini juga banyak digunakan oleh warga Bondowoso. Beberapa pelaku bahkan sudah diamankan aparat kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES