Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Ferdy Sambo ke Kejagung RI 

Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:07 | 21.87k
Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko (foto: Dokumen/Antara)
Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko (foto: Dokumen/Antara)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa polri secara resmi telah melimpahkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.

Gatot mengatakan pelimpahan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua tersebut merupakan hasil kordinasi antara Bareskrim Polri dengan tim JPU Kejagung RI. Jadi kata dia, Polri hanya mengawal bagian berkas kasus yang lengkap.

Dia berterimakasih kepada Tim JPU Kejagung RI, yang selama ini secara intens melakukan kordinasi serta peneliti secara mendalam terhadap barang bukti yang disediakan Polri. Hal itu bisa terwujud karena Tim JPU sangat merespon keseriusan Polri dalam kasus ini.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Kasus-Ferdy-Sambo-b.jpgTersangka utama kasus Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo (foto: Dokumen/Antara)

Ia menjelaskan pelimpahan kasus ini sebelumnya telah dijadwalkan sejak pagi hari. Hanya saja terpak diundur hingga siang, setelah mempertimbangkan segala teknis penyerahan berkas barang bukti kepada tim JPU Kejagung RI.

Kemudian, sebelum pelimpahan berkas barang bukti serta penyerahan para tersangka. Polri juga telah melakukan test kesehatan kepada 11 orang tersangka dengan 12 perkara yang dilimpahkan ke JPU Kejagung RI, termasuk "obstruction of justice".

"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," lanjut Gatot.

Kemudian, Gatot mengatakan bahwa dalam berkas pelimpahan tahap ll itu menjelaskan terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 5 tersangka. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Mereka ditersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, untuk tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diserahkan dalam kesempatan yang sama.

Selanjutnya, tim penyidik Bareskrim Polri sedang mempersiapkan pelimpahan para tersangka ke Tim JPU Kejagung RI. Dengan begitu kata Gatot, tugas Kapolri tinggal memantau kasus ini dan diurus oleh Kejagung RI. 

Dia berharap, semoga kasus ini segera selesai dan sidangnya berjalan dengan tertib, serta kebenarannya terungkap ke publik dengan baik. Dia juga mewakili kepolisian meminta maaf kepada seluruh pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus ini, apalagi kepada keluarga korban.

"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," tegas Gatot.

Selanjutnya, untuk prosedur penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yaitu Ferdy Sambo dkk. Maka kepolisian memasrahkan sepenuhnya kepada Tim JPU Kejagung RI, namun mereka akan tetap berkordinasi dengan Mabes Polri.

Dia menegaskan, kasus ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Makanya saat ini secara resmi dilimpahkan ke tim JPU Kejagung RI, dengan tujuan agar bisa maju ke tahap persidangan. Semuanya sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh tim peneliti Kejagung RI.

"Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU," pungkas Gatot.

Kasus-Ferdy-Sambo-c.jpgJampidum Kejagung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)

Sementara itu, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan kepolisian, Kejagung RI memutuskan untuk menahan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya di Mako Brimob. Sementara istrinya di Rutan Salemba.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob. Sementara itu Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil Zumhana.

Kemudian, para tersangka lain akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Mereka ditahan dengan tuduhan obstruction of justice. Tujuan para tersangka ditahan adalah, untuk menjamin kelancaran proses persidangan yang sebentar lagi dimulai.

"Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim. Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," kata Fadil Zumhana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES