Hukum dan Kriminal

30 Kasus Berhasil Diungkap Polres Mojokerto, 1 Oknum Wartawan Diamankan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:13 | 44.17k
Konferensi pers ungkap 30 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar Polres Mojokerto di Mako Polres Mojokerto, Kamis (6/10/2022) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Konferensi pers ungkap 30 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar Polres Mojokerto di Mako Polres Mojokerto, Kamis (6/10/2022) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 30 kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2022. Operasi ini terhitung sejak tanggal 19-30 September 2022.  Sasaran prioritas operasi ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, dan kepemilikan senjata api.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar pada saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/10/2022).

Advertisement

30 kasus yang berhasil diungkap ini meliputi 17 kasus curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme dan satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi).

Diantara 17 kasus curat, beberapa orang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka saat ini tengah diburu oleh jajaran kepolisian. Beberapa diantaranya adalah residivis.

"Jadi total tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 ini sebanyak 30 orang. Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol rumah kost dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya," ungkap Kepala Polres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Sasaran pelaku kebanyakan adalah uang, handphone, dan barang berharga lainnya. Diduga para tersangka memiliki motif ekonomi. Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.

"Polres Mojokerto telah berhasil mengamankam pelaku curat mobil dengan modus operandi merusak kunci mobil dengan kunci T dengan sasaran kendaraan yang dipakir saat salat Jumat," pungkasnya.

Penangkapan pengguna senpi ilegal, Polres Mojokerto telah mengamankan tersangka pelaku. Diduga tersangka NH (32) tidak memiliki izin penggunaan senpi. Pelaku berhasil diamankan di rumah kediaman tersangka di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

"Polres Mojokerto mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang memiliki senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan  dan dipastikan bahwa informasi tersebut adalah benar selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira jam. 10.00 WIB,

"Gabungan personil Jatanras Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto dan Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan penggeledahan di rumah NH  alias H," tegas Apip Ginanjar.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Polres Mojokerto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Senpi, 3 butir amunisi, dan Identity Card (ID) wartawan.

"Hasil penggeledahan petugas telah menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis makarov berikut magazen yang berisi 3 (tiga) butir amunisi dan ID Card Pers (wartawan) yang disimpan didalam tas cangklong yang ada tulisan Cruiser yang diletakkan didalam kamar pribadi pelaku," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES