Hukum dan Kriminal

Dua eks Tersangka Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kembali Ditahan Kejari Kota Pasuruan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:04 | 41.41k
Penasehat hukum tersangka, saat memberikan penjelasan atas penahanan kembali ke-dua kliennya (foto: istimewa)
Penasehat hukum tersangka, saat memberikan penjelasan atas penahanan kembali ke-dua kliennya (foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Meski sempat bebas, Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur, kembali melakukan penahanan terhadap dua eks tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, untuk proyek Jalan Lingkar Utara atau JLU Kota Pasuruan. Keduanya adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

Penahanan keduanya dilakukan Selasa (11/10/2022). Namun, penasihat hukum keduanya menilai, penahanan kembali oleh Kejari Kota Pasuruan tersebut terlalu dipaksakan.

Seperti diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2022. Mereka kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dalam sidang putusan praperadilan pada Kamis (11/8/2022) lalu, pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka keduanya tidak sah.

Sehingga mereka pun dibebaskan dari penahanan. 

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa untuk melakukan penahanan, tapi mereka hanya menjawab ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail. Apalagi kedua klien saya sudah memenangkan di Praperadilan,” kata Penasihat Hukum, Muhammad Rosuli, SH. MH.

Rosuli menambahkan, pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap dua kliennya tersebut. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya praperadilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan kembali tersangka dugaan korupsi JLU yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.

Korupsi-JLU-Kota-Pasuruan-2.jpg

“Kami langsung ajukan upaya praperadilan lagi,” ungkapnya.

Pihak keluarga Christiana dan Chandra pun tak terima ketika mendengar keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Bahkan seorang kerabat Christiana sempat pingsan dan tidak sadarkan diri saat kedua terduga tersangka diamankan pihak Kejari.

Sementara adik Christiana, Tania melayangkan protes karena merasa tidak terima atas keputusan Kejari Kota Pasuruan. Tania bersikukuh keluarganya hanya menjadi korban dan tak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Kami ini korban, tidak ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter C-nya,” ucap Tania.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, penetapan kembali dua tersangka tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak. Putusan praperadilan yang dulu memenangkan mereka, kami juga sudah melaksanakan semuanya. Kami bekerja sesuai ketentuan,” jelas Maryadi.

Maryadi menegaskan kewenangan praperadilan memeriksa tentang sah atau tidaknya setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik di tahap penyidikan. Pihaknya pun sudah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

Dia juga menerangkan, putusan praperadilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi JLU. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.

“Sebenarnya kewenangan praperadilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok, diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim,” tutup Kajari Kota Pasuruan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES