Hukum dan Kriminal

JPU Limpahkan Kasus Korupsi Mantan Sekda Pacitan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:00 | 63.86k
Terdakwa Ir Mulyono saat pendaftaran pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jatim (FOTO: Yusaq For TIMES Indonesia)
Terdakwa Ir Mulyono saat pendaftaran pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jatim (FOTO: Yusaq For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun 2010-2011 dari Pemkab Pacitan, Jawa Timur kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menyeret terdakwa Ir Mulyono yang juga mantan Sekda Pacitan, memasuki babak baru.

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho mengatakan Jaksa Penuntut Umum, pada hari Kamis (13/10/2022) kemarin telah melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk memasukan dalam tahapan berikutnya yakni persidangan.

"Jadi kemarin itu pertama proses hukum penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, kebetulan penyidik dan penuntut umum itu Kejari Pacitan. Kemudian karena berkasnya dirasa sudah lengkap saat itu juga penuntut umum langsung menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya, Jumat (14/10/2022).

Didit-Agung-Nugroho.jpgKasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho saat meriksa dokumen terdakwa (FOTO: Yusaq For TIMES Indonesia)

Artinya lanjut dia mengatakan sejak Kamis (13/10/2022) pukul 15.00 WIB kemarin perkara korupsi beserta barang bukti menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

"Jadi kemarin sejak pukul 15.00 WIB sudah kami limpahkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Lebih lanjut Didit menjelaskan bahwa penanganan terdakwa Ir. Mulyono ini menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Setelah Direktur Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi di vonis oleh pengadilan 1,6 tahun kurungan penjara denda Rp50 juta.

"Kalau mengenai peran di sini penyidik ini menindaklanjuti putusan terdahulu tercantum pihak pelaksana dalam hal ini Direktur Perusda Aneka Usaha sudah diproses hukum. Nah, sementara yang saat ini ditangani pemberi dana yakni Pemkab Pacitan yang diketuai sebagai Tim TAPD saat itu Ir Mulyono," imbuhnya.

Selama proses penyidikan tim penyidik menemukan bukti bahwa dalam proses pencairan dana Rp1 miliar pada tahun 2010-2011 itu non prosedural dan terindikasi adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, pencairan dana tetap dilakukan.

"Saya tidak bisa mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati dari hasil korupsi itu. Namun, sekali lagi penyidik menindaklanjuti putusan terdahulu termuat bahwa terhadap pihak pemberi dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib dikenai Pertanggungjawaban pidana,"imbuhnya.

Atas perbuatannya Terdakwa Ir. Mulyono terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun, atau melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya paling lama 20 tahun paling sedikit 1 tahun penjara, untuk pasal yang disangkaan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya.

Dia pun menjelaskan kenapa baru Kamis (13/10/2022) kemarin kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena selama ini terdakwa Ir. Mulyono dilakukan pemanggilan dua kali tidak datang disebabkan ada kendala kesehatan.

"Jadi begini kebetulan kami tidak ada niatan menunda cuma memang dua kali dilakukan pemanggilan terdakwa (mantan Sekda Pacitan Mulyono), itu mengalami kendala kesehatan. Sebelum kami limpahkan kemarin dari jam 09.00 WIB-15.00 WIB diperiksa ulang di klinik Kejati Jatim. Setelah diperiksa terdakwa dinyatakan lolos kesehatan dan proses dilanjutkan," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES