Hukum dan Kriminal

LBH GP Ansor Jombang Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:47 | 30.51k
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jombang, Beny Hendro Yulianto. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jombang, Beny Hendro Yulianto. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Demi memberi hukum jera kepada para koruptor. Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jombang, Beny Hendro Yulianto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, keinginan pemerintah sebagai pengusul RUU ini sejalan dengan harapan rakyat. Selain itu, keberadaan RUU itu, berguna bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi jika nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, keberadaannya dapat memungkinkan penegak hukum, seperti Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan tidak ragu untuk merampas aset-aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu.

"Bila akhirnya RUU ini terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia  sebagai pelopor pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Beny Hendro, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Beny menjelaskan, bahwa RUU ini menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman karena hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).

Dalam hal ini tentu sosialisasi sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi  ini.

"Sebagai praktisi hukum saya sangat setuju dan mendukung penuh jika Rancangan Undang -Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi segera disahkan menjadi Undang-Undang, karena keinginan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut sejalan dengan harapan Rakyat," jelasnya.

Perlunya mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan agar segera disahkan adalah sebagai jawaban atas lemahnya sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana pada pelaku korupsi yang belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Dengan semakin kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi ini maka penanganan tindak pidana menjadi semakin rumit dan sulit untuk ditangani oleh penegak hukum karena regulasi Indonesia sampai saat ini masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana sehingga membuat pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak jera dan terhadap hukuman yang diterimanya.

"Maka dari itu menurut saya, hadirnya pembahasan RUU tersebut memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi, tidak hanya itu, Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi," paparnya.

Menurutnya, jika disahkan menjadi Undang -Undang maka Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  tersebut tidak merugikan siapapun kecuali para koruptor serta bisa menguntungkan negara dalam hal ini bisa diintepretasikan bahwa RUU Perampasan Aset Rugikan Koruptor dan  menguntungkan Negara.

"Pada dasarnya RUU ini menjadi solusi untuk membuat jera para koruptor," beber Beny Hendro mengenai urgensi RUU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES