Hukum dan Kriminal

Polres Malang Musnahkan Narkoba Senilai Rp120 Juta

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:14 | 12.88k
Polres Malang bersama Kejaksaan ketika memusnahkan Narkoba Senilai Rp 120 Juta. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
Polres Malang bersama Kejaksaan ketika memusnahkan Narkoba Senilai Rp 120 Juta. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang memusnahkan barang bukti narkoba berupa 101,81 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp120 juta. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Polsek Kromengan.

Dikutip dari rilis Humas Polres Malang, Kamis (20/10/2022), pemusnahan narkoba yang dilakukan Polres Malang juga dihadiri Kejari Kabupaten Malang selaku penuntut umum.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Polres Malang merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan. Selain itu, pemusnahan juga disetujui Kejaksaan.

"Menurut pengakuan tersangka, harga jual per gramnya Rp1,2 juta dikali 101,81 gram sekitar Rp120 jutaan. Pemusnahan ini supaya tidak disalahgunakan," ujar AKP Hari Eko.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut.

"Kemudian cairan hasil pemusnahan narkoba ini dibuang ke saluran pembuangan air. Proses itu disaksikan langsung oleh tersangka," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Salah satu maksud dari pemusnahan ini kata dia, secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya.

"Sedangkan bagi para tersangka untuk pemusnahan narkoba ini agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan," kata Perwira Pertama Polres Malang tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES