Hukum dan Kriminal

TATAK Soroti Penggunaan Pasal KUHPidana Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Kamis, 20 Oktober 2022 - 22:03 | 48.55k
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Mereka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) tentang kelalaian atau kealpaan menyebabkan orang mati ataupun luka berat jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Keenam nama tersangka peristiwa berdarah 1 Oktober 2022 lalu seperti yang di umumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman; Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan, Para tersangka dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan seharusnya dapat dikenakan Pasal 338 KUHPidana.

"Bahwa pengenaan pasal di atas khususnya Pasal 359 dan Pasal 360 KUHPidana merupakan keliru. Jika ditelisik lebih lanjut, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut di justru harus dinilai sebagai “tindakan sengaja” merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 338 KUHPidana," tegas Imam dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Adapun dasar pengenaan Pasal 338 KUHPidana, menurut Imam Hidayat  dapat dilihat dari uraian berikut:

a. Pemenuhan Unsur Kesengajaan

Teori Kesengajaan dalam pidana dibagi menjadi 3 yakni sengaja dengan niat (oogmerk), sengaja sadar akan kepastian atau keharusan (zekerheidsbewustzijn), dan sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis, mogelijkeheidsbewustzijn).

"Nah, dalam konteks tragedi Kanjuruhan teori kesengajaan yang cocok atau terpenuhi adalah terori sengaja sadar akan kemungkinan. Teori sengaja akan kemungkinan menitikberatkan pada kemungkinan akan terjadi akibat tersebut. Dengan ini, pelaku dalam kondisi menyadari kemungkinan dan dianggap “menyetujui” kemungkinan yang terjadi," tegasnya.

Lebih jauh ia sampaikan, dalam konteks tragedi Kanjuruhan. Aparat pengamanan yang membawa dan menembakkan gas air mata ke penonton baik di lapangan dan/atau di tribun seharusnya menyadari ada kemungkinan bahwa gas air mata dapat menyebabkan luka-luka hingga kematian.

Ia ungkapkan, adapun berdasarkan hasil temuan TGIPF aparat pengamanan membawa setidaknya 6 gas air mata (gas gun) yakni:

1.Flash Ball Verne Carbon Super Pro Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR A1;

2.Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm dengan amunisi gas air mata CS Smoke dan CS Powder;

3.Laras Licin Popor Kayu Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-CS Powder;

4.Shoebil Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR CS Powder;

5.Fashball Maxi Kaliber 44 mm, dengan amunisi gas air mata MU53-AR; dan

6.Anti Riot AGL NARM Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata Verney Ammo

Dan penggunaan gas air mata yang banyak digunakan adalah Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm yang mana ditembakkan secara bombardir ke tribun yang dalam keadaan kondusif.

b. Merampas nyawa orang lain

Bahwa pengamanan dengan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan kemudian menewaskan 133 jiwa (versi pemerintah). Dengan ini, pemenuhan Pasal 338 KUHPidana seyogyanya terpenuhi. Terpenuhinya Pasal 338 KUHPidana ini dapat diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara laing lama 15 tahun.

Disebutkan oleh Imam Hidayat bahwasannya Tragedi Kanjuruhan juga dapat disebut sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Selain Pasal 338 KUHPidana, tragedi Kanjuruhan Malang juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran HAM," ujarnya.

Hal itu terang Imam Hidayat lantaran, sebagaimana fakta-fakta yang beredar ataupun diungkapkan oleh berbagai lembaga yang melakukan investigasi ditemui adanya tindakan-tindakan represif terhadap penonton.

Dimana, tindakan respresif tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut:

1. Pasal 4, Pasal 33, dan Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM terkait Hak untuk hidup, hak untuk bebas dari siksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan hak bebas dari penghilangan nyawa;

2. Pasal 2 UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvernsi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan dan Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabak manusia; dan

3. Pasal 5 ayat (1) huruf v Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian terkait untuk tidak disiksa.

Diakhir keterangannya Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat menyampaikan. Atas pelanggaraan di atas terutama pada poin 1, UU No. 26 Tahun 2022 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 9 jo Pasal 37 dan Pasal 39 yang mana pidana yang ditetapkan atas pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun atau paling singkat 10 tahun (dalam konteks pembunuhan) dan dipidana paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun (dalam konteks penyiksaan). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES