Hukum dan Kriminal

Berawal dari Arisan, Oknum PNS di Bondowoso Lakukan Penipuan Investasi Ratusan Juta

Minggu, 23 Oktober 2022 - 12:26 | 36.98k
Ilustrasi penipuan investasi yang dilakukan PNS di Bondowoso (FOTO: Pixabay)
Ilustrasi penipuan investasi yang dilakukan PNS di Bondowoso (FOTO: Pixabay)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berhadapan dengan aparat kepolisian gegara kasus penipuan investasi.

Maraknya tindak pidana penipuan yang ada di masyarakat, membuat pihak Polri harus bekerja keras untuk menangkap para pelaku tindak kejahatan, khususnya di wilayah Hukum Polres Bondowoso. 

Adapun terkait penangkapan penipuan yang dilakukan seorang PNS adalah sebagai berikut. Tepatnya pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan tersangka penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.

Diketahui korban atas nama Yayuk Handayati, warga Jember kelahiran 25 Juli 1993 yang bekerja sebagai wiraswasta.

Korban Alamat Dusun Panggul Mlati RT 07 RW 05 Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. 

Sementara tersangka atas nama Inisial ND kelahiran 15 November 1992, status PNS, Alamat Griya Kembang Permai RT 34 RW 10 Desa Kembang Kecamatan Kabupaten Bondowoso.

Sementara kronologi kejadian penipuan berawal pada Tanggal 02 Februari 2022, terjadi di rumah terlapor wilayah Griya Kembang Permai RT 34 RW 10 Desa Kembang Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. 

Kejadian berawal korban kenal dengan tersangka di Instagram. Tak lama kemudian pelaku juga mengikuti arisan milik korban.

Dari sanalah otak bulus pelaku mulai main. Kemudian korban diajak oleh terlapor untuk usaha bersama yaitu di bidang investasi tanam tebu, bidang kosmetik, dan lain sebagainya. 

Awalnya pelapor dijanjikan oleh pelaku dengan keuntungan sebesar 17 persen dengan modal awal sebesar Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), dan tenor profit akan diberikan sebesar Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah). 

Sudah masuk perangkap, korban pun merasa tergiur dan akhirnya pelapor telah menyerahkan uang berjumlah Rp311.625.000 (tiga ratus sebelas enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Memang, awalnya pelapor seolah-olah diberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Akhirnya korban pun percaya.

Namun suatu ketika, pada Bulan Juni tahun 2022 pelapor ingin meminta modal dan keuntungan miliknya. Namun korban tidak bisa mendapatkan keuntungan itu.Bahkan terlapor tidak bisa memberikan dan selalu berbelit.

Nahas, ternyata menurut pengakuan terlapor, ia telah menggunakan keuangan sejumlah Rp311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) milik korban tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terlapor.

Selanjutnya pelapor mencari informasi atas investasi yang disampaikan oleh tersangka. Lagi-lagi, ternyata investasi yang disampaikan tidak ada dan hanya investasi akal-akalan.

Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp311.625.000 (tiga ratus sebelas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan, bahwa memang ada laporan atas nama Yayuk Handayani dan yang terlapor atas nama Inisial ND. 

"Untuk saat ini tersangka ND sudah kita amankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti juga diamankan," jelas dia.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar Surat Pernyataan, 5 (lima) lembar bukti transfer.

"Atas perbuatan tTersangka ND kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana," tutup AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi terkait penipuan investasi yang dilakukan oknum PNS di Bondowoso tersebut.

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES