Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur, Seorang Ustaz Diamankan Polresta Bandung

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:30 | 15.21k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus ustaz cabul, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus ustaz cabul, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).(Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustaz yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka YHS (19) diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.

"Tersangka kita amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/22).

Kapolresta menuturkan, kasus ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.

"Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustaz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya," ungkapnya.

"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya," sambung Kusworo.

Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku. Namun setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustaznya.

"Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun," tutur Kusworo.

Adapun modus  tersangka YHS ini adalah ustaz sukarela bekerja di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.

"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap di rumah tersangka," jelas Kusworo.

Setelah belajar mengaji, kata Kusworo, sang anak istirahat. Dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan.

Kusworo menegaskan kenapa waktu dilaporkannya bulan Agustus dan tertangkapnya di bulan Oktober. Ternyata di bulan Agustus tersebut, sebelum dilaporkan ke polisi ada salah seorang ayah daripada si anak mengetahui hal ini.

"Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustaznya diancam. Apa mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan ke polisi," bebernya.

Mendapat ancaman dari orang tua korban, akhirnya tersangka YHS memilih untuk pergi ke Garut dan Ciamis.

"Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban dan kami juga melakukan pengejaran dan menangkap kepada tersangka," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Kapolresta Bandung menceritakan, pelaku merupakan korban pencabulan yang dialami saat masih duduk di bangku SMP.

Agar ketiga korban tidak memiliki perilaku seksual yang menyimpang di kemudian hari, dia memastikan ketiga korban diberikan pendampingan dan trauma healing.

"Kepada tiga korban ini kami juga bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak supaya memberikan trauma healing, terapi-terapi, supaya tidak menimbulkan trauma dan tidak menjadi pelaku di kemudian hari, juga tetap memiliki masa depan yang baik," imbuhnya.

"Sebaiknya orang tua memahami siapa guru yang dititipi anaknya untuk belajar. Orang tua harus bisa mengajarkan anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya, seperti kemaluan, itu sebaiknya tidak disentuh orang lain," imbau Kepala Polresta Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES