Hakim Tegur Saksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Sidang kasus dugaan suap IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berlanjut, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kedua ini, agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prasetyono dkk.
Sidang yang diketuai majelis hakim Muhammad Djauhar Setyadi diikuti tiga terdakwa secara daring dari Rutan KPK Jakarta. Yaitu, terdakwa Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, dan Nurwidihartana.
Advertisement
Ada 5 orang saksi yang diajukan oleh jaksa. Para saksi ini merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Ke-5 saksi itu adalah Suko Darmanto, kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Satu Permukiman (DPU PKP) Pemkot Yogyakarta dan Moh. Nur Fai, Analis DPU PKP Pemkot Yogyakarta. Berikutnya, Pamungkas, Eko Suharto, Wahyu Handoyo. Ketiganya merupakan pegawai di Dinas Pertanahan Tata Ruang Pemkot Yogyakarta.
Tiga terdakwa tersebut mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK Jakarta. Haryadi Suyuti duduk sendiri dengan didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana duduk berdampingan dengan didampingi penasihat hukumnya. Penasihat hukum para terdakwa juga hadir secara langsung di dalam sidang Ruang Garuda PN Tipikor Yogyakarta.
Pantauan TIMES Indonesia dari layar monitor yang terpampang di ruang sidang terdapat pemandangan tak lazim dari jalannya persidangan di pengadilan. Terdakwa Haryadi Suyuti terlihat sempat mengantuk ketika mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, ia sempat mengusap muka dan menggaruk kepalanya ketika sadar dari tidurnya.
Selain itu, dari dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB itu, berulang kali majelis hakim Muhammad Djauhar Setyadi juga menyampaikan teguran kepada saksi Suko Darmanto.
Teguran itu disampaikan majelis hakim lantaran saksi Suko Darmanto sempat tak mengakui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim penyidik KPK yang menerangkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Triyanto Budi Yuwono yang merupakan Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait rekomendasi untuk penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Saat mendapat teguran dan peringatan dari majelis hakim, Suko Darmanto pun terlihat bingung dan gelisah sambil berulangkali menggerakkan kaki. Bahkan, Suko Darmanto yang mengenakan baju batik ketika tidak mengakui adanya isi BAP penyidik KPK sambil tangannya menunjuk layar monitor disamping kanannya yang diperlihatkan oleh jaksa.
Isi BAP itu sebagai berikut: Dipanggil Sdr. Sdr. Triyanto Budi Yuwono Sekpri Walikota Yogyakarta diruang Sekretaris Pribadi Walikota dimana pada saat itu Sdr. Triyanto Budi Yuwono meminta saya untuk segera memberikan rekomendasi teknis terkait dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan mengancam saya jika tidak segera menerbitkan rekomendasi teknis terkait dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton maka Sdr. Haryadi Suyuti akan memindahkan saya dan tim PUPK yang tidak segera menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton.”
“Tidak ada ancaman. Dipindah juga tidak apa-apa,” celetuk Suko Darmanto.
Karena bersikukuh tidak mengakui isi BAP, jaksa pun kemudian memperlihatkan dan menunjukkan hard copy BAP yang terdapat paraf Suko Darmanto kepada majelis hakim dengan disaksikan saksi Suko Darmanto.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terlihat mengantuk ketika mengikuti persidangan. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Dalam kesempatan itu, majelis hakim Djauhar juga menyampaikan bahwa untuk memastikan isi keterangan saksi dalam BAP tersebut, majelis hakim sempat meminta jaksa untuk menghadirkan rekaman ketika tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Suko Darmanto.
“Mohon saudara saksi, sampaikan apa adanya, tidak susah, tidak perlu takut. Saudara telah disumpah,” jelas majelis hakim Djauhar.
Setelah berulangkali diingatkan oleh majelis hakim terkait konsekwensi atas keterangan yang disampaikan kepada tim penyidik KPK dan di depan persidangan, Suko Darmanto pun akhirnya mengakui isi BAP tersebut. “Benar yang mulia, sesuai pemeriksaan,” saut Suko Darmanto.
Selain mengakui adanya ancaman, Suko Darmanto menegaskan bahwa IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diterbitkan jelang masa jabatan Haryadi Suyuti sebagai Wali Kota Yogyakarta berakhir tersebut memang tidak sesuai aturan. Sebab, PT Java Orient Property (JOP) sebagai pemohon tidak melengkapi dokumen sebagaimana yang menjadi catatan tim DPU PKP Pemkot Yogyakarta.
Dokumen yang dimaksud adalah gambar struktur bangunan, mechanical electical, dan sanitasi karena dimana perubahan gambar arsitektur maka harus merubah sejumlah hal-hal. Juga menyangkut ketinggian bangunan yang seharusnya sesuai aturan maksimal 32 meter namun dalam gambar tingginya mencapai 40 meter, ada selisih 8 meter.
“Karena berkas sipilnya belum memenuhi, seharusnya izinnya ya tidak keluar,” terang Suko Darmanto.
“Kalau melalui sistem tidak bisa melihat. Tapi, saya dengar IMB sudah keluar,” saut Suko Darmanto ketika dirinya ditanya majelis hakim mengenai apakah dirinya mengetahui bahwa IMB telah terbit meski dokumen belum lengkap.
“Alasannya harus keluar sebelum masa jabatan Haryadi Suyuti keluar,” beber Suko Darmanto kepada majelis hakim menirukan pernyataan Triyanto ketika ditanya mengapa IMB terbit.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, terdakwa Haryadi Suyuti didakwa melanggar dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Nurwidihartana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogyakarta dan Ajudan sekaligus Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono didakwa dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang yang diketuai majelis hakim Muhammad Djauhar Setyadi ini berakhir hingga Selasa petang. Sidang kasus dugaan suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |