Hukum dan Kriminal

Weleh, Seorang Ibu di Banyuwangi Tega Gugat Tiga Anak Kandungnya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:57 | 35.17k
Penyerahan harta gono gini kepada Heni istri dari Misnadi di TKP. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
Penyerahan harta gono gini kepada Heni istri dari Misnadi di TKP. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang ibu tega menggugat tiga orang anak kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Jawa Timur. Ada apa?

Seorang ibu tersebut bernama Heni Hikmatini Dahlan (58), ia menggugat tiga orang anaknya bernama Nining (41), Nanang (37) dan Nunung (36) ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, lantaran sengketa harta gono-gini atau warisan.

Gugatan tersebut dipicu karena adanya tindakan saling menguasai untuk menyerobot mengambil haknya masing-masing dari harta warisan yang ditinggalkan mendiang, Misnadi, ayah dari tiga orang anak tersebut sekaligus suami dari Heni.

Setelah kasus harta gono-gini sudah berjalan sekitar 1 tahun dengan rincian kurang lebih 20 persidangan di PA Banyuwangi. Alhasil, saat ini perkara tersebut sampai pada tahap eksekusi.

Jurusita PA Banyuwangi dibawah komando Panitera Subandi selaku eksekutor turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi lahan sengketa pada Rabu (26/10/2022).

Agenda sidang berlangsung di ruang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kantor Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon.

Setelah Subandi membacakan hasil putusan pembagian harta warisan kepada Heni selaku pemohon eksekusi dan tiga anak kandungnya sebagai termohon eksekusi. Akhirnya, dari kedua belah pihak baik dari Heni dan ketiga anaknya yang diwakili Nining sepakat untuk mengambil jalur damai.

"Baik ibu kandung dan ketiga anaknya telah menerima keputusan pengadilan. Alhamdulillah, Mereka pun sepakat berdamai usai dilakukan mediasi," kata Subandi pada TIMES Indonesia.

Subandi memaparkan, total ada 18 objek sengketa harta gono-gini yang ditinggalkan almarhum (alm) Mishadi. Belasan objek tersebut berada di dua titik, yaitu terletak di Desa Parangharjo dan Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon.

"17 objek berupa aset tidak bergerak seperti lahan pertanian, tanah diatasnya berdiri bangunan rumah, hingga pekarangan. Sementara satu lagi merupakan aset bergerak ada mobil, sepeda motor, traktor dan lainnya," terangnya.

Seusai membacakan putusan, Jurusita PA Banyuwangi menuju masing-masing aset kepemilikan untuk memberikan secara simbolis warisan kepada dua belah pihak. Subandi bersama tim eksekusi langsung memberikan bagian secara adil sesuai hukum yang berlaku kepada pihak bersangkutan.

Ibu-Gugat-Anak-2.jpg

"Masing-masing pihak sudah mendapatkan hak bagian sesuai dengan kentuan aturan yang berlaku. Baik dari pemohon eksekusi yakni Heni dan termohon eksekusi yaitu ketiga anak kandungnya," tegasnya.

Eksekusi tersebut, disaksikan Kepala Desa Parangharjo dan Sumberbulu, kepala dusun setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Songgon.

Subandi berharap, semoga hasil putusan ini bisa memberikan manfaat dan menjadi solusi terbaik kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, putusan telah usai. Semoga tidak ada lagi permasalahan di kedua belah pihak dan menjadi barokah serta dapat mempererat tali silaturahmi antara ibu dan anaknya," ungkapnya.

Sementara itu, ibu kandung dan ketiga anaknya mengaku telah menerima dengan keputusan pembagian hasil oleh PA Banyuwangi.

"Dengan putusan yang diberikan PA, kami sudah menerimanya," kata keduanya.

Sebagai informasi, Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut.

Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berisi 'Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama'. (*)

KETERANGAN FOTO

 

Foto A
Suasana putusan harta gono-gini di ruang BPD Kantor Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Foto B
Penyerahan harta gono gini kepada Heni istri dari Misnadi di TKP. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Foto C
Penyerahan harta gono-gini oleh PA kepada ketiga anak Heni yang diwakili Nining anak pertamanya. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES