Hukum dan Kriminal

[JANGAN DITIRU] Bawa Pistol Mainan, Delapan Pegawai Hotel Keroyok Empat Remaja di NTB 

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 19:24 | 34.65k
Suasana pemeriksaan delapan pegawai hotel berbintang yang terlihat aksi pengeroyokan empat remaja di NTB.(Foto: Ditreskrimum Polda NTB)
Suasana pemeriksaan delapan pegawai hotel berbintang yang terlihat aksi pengeroyokan empat remaja di NTB.(Foto: Ditreskrimum Polda NTB)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MATARAM – Tindakan delapan pegawai hotel berbintang di Kota Mataram, Provinsi NTB ini tidak patut untuk dicontoh. Mereka bersama satu orang juru parkir diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap empat remaja, pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 WITA.

Lokasi kejadian aksi pengeroyokan yang dilakukan para pegawai hotel tersebut berada di dua tempat, yakni di depan minimarket wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram dan di salah satu rumah yang dihuni para korban di wilayah Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat.

Advertisement

pegawai-hotel-berbintang-b.jpgDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan saat meninjau lokasi pengeroyokan empat remaja.(Foto: Ditreskrimum Polda NTB)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan mengaku telah menemukan motif penganiayaan terhadap empat remaja yang melibatkan delapan pegawai hotel dan satu orang juru parkir tersebut.

"Sembilan pelaku kasus dugaan pengeroyokan terhadap empat remaja ini berinisial JD selaku juru parkir, dan delapan pegawai hotel dengan inisial KB, DS, RP, SD, SB, AW, RA serta RR. Mereka  saat ini telah ditahan di Rutan Polda NTB," kata Teddy, kepada TIMES Indonesia, Sabtu (29/10/2022).

Kronologis Kejadian

Teddy menerangkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pegawai hotel itu merupakan reaksi dari perbuatan keempat korban yang pada awalnya melakukan kericuhan di depan hotel tempat para pelaku bekerja.

pegawai-hotel-berbintang-c.jpgBarang bukti Mobil Honda Jazz yang berhasil diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap empat remaja di NTB.(Foto: Dirreskrimum Polda NTB)

Saat itu, keempat korban yaitu M Fisabillah alias Billi, Rafki Akbar Ansari, Rahmat Hidayat dan Andri dalam keadaan mabuk berteriak sembari mengeluarkan kata-kata kotor kepada para pegawai hotel.

Akibat diteriaki dan dimaki-maki, para pegawai hotel yang merasa keberatan kemudian melakukan pengejaran terhadap para korban yang kabur dengan menggunakan 2 sepeda motor, dan berhasil melarikan diri.

Namun beberapa saat kemudian, Billi yang berboncengan dengan Ansari, menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax, ternyata kembali lagi ke depan hotel sambil mengacungkan tangan menantang para pegawai hotel.

Kemudian, para pegawai hotel tersebut kembali mengejar dengan menggunakan mobil Honda Jazz dan berhasil mengejar di depan sebuah minimarket di Dasan Cermen, karena motor yang digunakan korban kehabisan bensin.

"Pelaku langsung mengeroyok Billi sementara temannya Ansari berhasil melarikan diri," kata Teddy.

Belum puas melampiaskan emosi kepada satu korban, Billi yang menjadi korban pertama dari pengeroyokan di depan minimarket itu langsung diangkut ke dalam kendaraan roda empat milik salah seorang pelaku. 

"Korban dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa untuk mencari rekan lainnya," kata Teddy.

Pencarian pun berakhir di rumah yang dihuni para korban di wilayah Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat. Dari lokasi kedua ini, para pelaku menemukan tiga korban lainnya, yakni Rafki Akbar Ansari, Rahmat Hidayat dan Andri. Mereka pun turut menjadi sasaran para pelaku.

Masih dari lokasi kedua, para pelaku juga terungkap sempat menyuruh Billi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai hotel melalui rekaman video.

Akibat penganiayaan tersebut, empat korban yakni Billi mengalami luka memar pada mata sebelah kanan dan lebam pada wajah. Kemudian, Rafki Akbar Ansari luka memar pada mata sebelah kanan.

Sedangkan, Rahmat Hidayat derita luka robek pelipis kanan dan lebam pada wajah, serta Andri luka robek pada dahi sebelah kanan dan lebam pada wajah.

"Para pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur Teddy.

Barang Bukti

Teddy menambahkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti dalam kasus pengeroyokan terhadap empat remaja yang dilakukan oleh para pegawai hotel berbintang di Kota Mataram, NTB.

Barang bukti tersebut, diantaranya rekaman video permohonan maaf korban Billi yang saat itu terlihat masih dalam kondisi mabuk dengan luka lebam di wajahnya.

Kemudian, mobil Honda Jazz warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengejar korban serta motor Yamaha Nmax warna hitam yang kendarai korban Anshari.

"Kami juga menyita pistol mainan yang diduga digunakan para pegawai hotel saat melakukan aksi pengeroyokan untuk menakut-nakuti dan mengancam korban," ucap Teddy.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES