Hukum dan Kriminal

Jasad Bayi Ditemukan di Tong Sampah Toilet Pabrik, Ini Penjelasan Polres Majalengka

Selasa, 01 November 2022 - 14:56 | 78.46k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait pembuang jenazah bayi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait pembuang jenazah bayi. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Misteri penemuan jenazah bayi di tong sampah toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (31/10/2022) kemarin, akhirnya diungkap oleh Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus pembuangan jenazah bayi ini menguak skandal cinta terlarang yang tidak lain  dilakukan DSA (19). DSA merupakan ibu bayi tersebut yang bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik setempat.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV diduga pelaku keluar masuk toilet tersebut.

"Fakta ini kemudian dibuktikan juga dengan adanya saksi lain yang melihat ada seseorang yang keluar dari toilet gedung A3 dengan bercak darah di bajunya. Kemudian yang bersangkutan dipanggil dan langsung dibawa ke klinik pabrik setempat," kata Kapolres, Selasa (1/11/2022).

AKBP Edwin menjelaskan, sebelumnya bayi itu dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri itu, dengan cara dimasukkan ke dalam tempat sampah yang ada di dalam toilet pabrik PT Shoetown Ligung Indonesia dengan posisi kepala bayi berada di bawah.

Polres-Majalengka-2.jpg

"Kemudian, tempat sampah itu diisi dengan air. Sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Sementara peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dan pertama kali ditemukan oleh salah seorang karyawan pabrik yang hendak memakai toilet tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, polisi masih terus mendalami motif tindak pidana pembunuhan bayi jenis laki laki tersebut.

Saat ini terduga pelaku yang merupakan warga Desa Sukawera,  Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, sedang dalam perawatan di RSUD Cideres dan masih dalam pengawasan polisi.

"Pelaku masih dalam keadaan kurang baik. Jadi masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun, kita akan terus mengembangkan tindak pidana tersebut. Di antaranya, untuk mengetahui siapa bapaknya maupun motif hingga tega menghabisi bayinya sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli atau dokter yang bisa mengeluarkan keterangan. Termasuk telah merekomendasikan surat permohonan untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap bayi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, bahwa yang bersangkutan ini statusnya belum menikah. Namun sudah mengandung usia 9 bulan. Dan memang pada saat melahirkan di toilet tersebut sudah waktunya untuk melahirkan," ungkapnya.

Namun, karena takut ketahuan sama pihak keluarganya kalau dirinya telah mengandung dan memiliki anak hasil buah cinta terlarang. akhirnya ia pun rela melakukan aksi kejinya tersebut.

"Saat ini kasus pembuangan jenazah bayi tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Akibat perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES