Hukum dan Kriminal

Rektor UGM Ova Emilia Akui Siap Bertanggungjawab Atas Kerugian LPS

Jumat, 04 November 2022 - 15:49 | 53.70k
Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai pemilik dan pemegang saham PT BPR Tripilar Athajaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai pemilik dan pemegang saham PT BPR Tripilar Athajaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menagih ganti rugi atas kegagalan PT BPR Tripilar Athajaya mendapat respon Prof Ova Emilia yang kebetulan menjabat sebagai Rektor UGM.

Dengan tegas, Ova mengaku siap bertanggungjawab atas tagihan ganti rugi yang diajukan LPS atas lembaga keuangan miliknya.

Advertisement

Dalam akta noratis, nama Ova disebut sebagai salah satu pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Athajaya yang bermarkas di Yogyakarta.

"Itu urusan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006. Sampai sekarang masih berproses," ujar Ova seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (4/11/2022).

Sebagai pengurus dan pemegang saham, Ov amengaku akan bertanggungjawab atas putusan pengadilan. "Tentu saja kami akan bertanggungjawab atas putusan MA dalam gugatan perdata tersebut," lanjut Ova.

Sebagaimana diketahui, LPS menyebutkan pembayaran kerugian PT BPR Tripilar Athajaya sebesar Rp 29 miliar.

Nilai tersebut telah  diajukan dalam eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR. Mereka adalah Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Tiga nama itu selaku pihak tergugat yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi yang diderita LPS sebagai penggugat.

Putusan perkara Nomor 190/Pdt.G/2017/PN Yogyakarta diputus pada 1 Agustus 2018 dan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.

"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00," sebagaimana tertulis dalam amar putusan PN Yogyakarta.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan, LPS telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Eksekusi tersebut terkait tagihan ganti rugi kepada mantan pengurus dan pemegang saham penyebab PT BPR Tripilar Arthajaya menjadi bank gagal. Kerugiannya mencapai Rp 29 miliar.

Mantan pengurus dan pemegang saham BPR yang bermarkas di Yogyakarta itu antara lain Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia.

Mereka adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait. Ova Emilia sendiri saat ini sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2022-2027 yang dilantik pada 27 Mei 2022 lalu.

Ary Zulfikar menegaskan, atas permohonan eksekusi tersebut, PN Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS.

Semuanya akan diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

"Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sekitar Rp 29,13 miliar," kata Ary Zulfikar dalam keterangan pers.

Ari Zulfikar menegaskan, LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal.

"Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," tegas Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum LPS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES