Dendam Gara-gara Utang, Seorang Rentenir di Majalengka Disekap dan Dirampok

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang pria tua berprofesi sebagai rentenir di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dirampok oleh eks nasabahnya sendiri. Bahkan, pelaku juga sempat menyekap korban dan membawa sejumlah uang serta barang berharga lainnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Senin 7 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Advertisement
"Saat itu para pelaku berjumlah tiga orang sengaja menyatroni rumah Jaka Widodo (69) untuk merampok," ungkap AKBP Edwin, Jumat (11/11/2022).
Menurut kapolres, korban kesehariannya sebagai rentenir yang kerap meminjamkan uang kepada warga dengan bunga yang cukup besar. Sedangkan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial TT (44), YD (28) dan RS (19).
"Ketiga pelaku ini tercatat merupakan warga Kabupaten Majalengka yang juga sekaligus sebagai residivis di kasus yang sama. Bahkan salah satu dari pelaku merupakan tetangga korban sendiri," katanya.
Kapolres menjelaskan, kronologi tersebut bermula mereka sengaja merampok dengan melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan, menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban.
"Korban yang saat itu sedang berada di rumah pun tak berdaya hingga akhirnya disekap menggunakan tali tambang plastik," ujarnya.
Selanjutnya, setelah korban tak berdaya akibat disekap, para pelaku tersebut mencuri berkas dari dalam rumah yang dinilai penting. Diketahui barang-barang itu di antaranya BPKB, sertifikat tanah, kartu ATM, STNK dan barang berharga lainnya. Jika dirupiahkan senilai ratusan juta.
Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan pengakuan kepada penyidik motif para pelaku melakukan aksi perampokan tersebut, yakni dendam karena utang. Hal ini lantaran salah satu pelaku berinisial TT memiliki utang pada korban tersebut.
Namun, karena tidak mampu membayar, korban mengambil motor pelaku secara paksa. Hal inilah yang menjadi melatarbelakangi aksi perampokan terhadap rumah lintah darat tersebut.
"Berdasarkan pengembangan yang kita lakukan ternyata salah satu pelaku memiliki dendam kepada korban karena pelaku memiliki utang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," ujarnya.
Hasil perkenalan di penjara pun, dimanfaatkan TT untuk mengajak YD dan RS untuk merampok. Ketiganya akhirnya melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |