Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Tembak Maling Motor

Jumat, 11 November 2022 - 16:24 | 39.12k
Pelaku pencurian sepeda motor saat diwawancarai Kapolres Cirebon Kota. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)
Pelaku pencurian sepeda motor saat diwawancarai Kapolres Cirebon Kota. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota membekuk residivis pencurian sepeda motor. ML warga Kebupaten Indramayu juga harus merasakan timah panas dibagian kaki karena melawan saat ditangkap. 

Penangkapan ML, berlangsung dramatis. Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota pimpinan Iptu Shindi Al-afghany harus berjibaku mengejar pelaku yang melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan. 

Saat menggelar jumpa pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menegaskan, tindakan tegas terukur diambil oleh anggotanya karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Bahkan, pelaku juga sempat membuang barang bukti sepeda motor di sungai. 

"Pelaku juga menceburkan diri di sungai sebagai upaya melarikan diri. Akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas terukur untuk menjaga keselamatan anggota satreskrim," tegasnya, Jumat (11/11/2022). 

Fahri mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua sepeda motor dari hasil pencurian di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

"Pelaku sebenarnya berjumlah 2 orang, namun pelaku satu lagi yakni SP melarikan diri dan sekarang sedang dilakukan pengejaran," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku diancamam dengan pasal 363 pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Disaat bersamaan, tersangka ML mengaku baru melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali. Ia juga mengaku sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali. 

"Saya pernah dipenjara di Indramayu satu kali karena mencuri motor juga. Saya hanya bertugas sebagai joki saja, kalau untuk eksekutor teman saya yang sekarang kabur," ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut, Polres Cirebon Kota juga mengamankan 4 orang pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya, 2 orang pelaku kejahatan penodongan, 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, dan 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES