Hukum dan Kriminal

Ayah Tewas di Tangan Anak Sendiri, Ini Fakta Baru yang Diungkap Polres Majalengka

Kamis, 17 November 2022 - 12:33 | 72.63k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kematian kakek H Oko Sakim (75) di Kabupaten Majalengka pada Rabu (16/11/2022), menyisakan cerita pilu. Dan Polres Majalengka berhasil mengungkap beberapa fakta mengejutkan dari pembunuhan yang dilakukan US (46) yang tidak lain adalah anak kandung korban.

Berikut Fakta-fakta menarik di balik meninggalnya ayah di tangan anaknya sendiri:

1. Korban Meninggal Akibat Luka Tembak dan Bacok di Bagian Kepala

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, Omo Sakim berusia 75 tahun warga Desa Candrajaya, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis 16 November 2022.

Korban meninggal akibat banyak mengalami pendarahan di bagian kepalanya. Hal ini diakibatkan korban mengalami luka tembak senapan angin di kening dan robek di bagian bahu akibat luka bacok senjata tajam berupa garpu dan cangkul.

"Di TKP, korban belum meninggal dunia bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dokter tak mampu menyelamatkannya. Korban pun dinyatakan menghembuskan napas terakhir di rumah sakit," ujar AKBP Edwin Affandi, Kamis (16/11/2022).

2. Marah Dipicu Sewa Garapan Lahan Tanah atau Bagi Hasil Warisan

Perselisihan yang terjadi ayah dan anak ini diawali saat pelaku menanyakan hasil sewa garapan sawah dan status bagi hasil warisan terhadap korban.

Pelaku yang tidak puas dan kecewa atas jawab oleh orangtuanya itu. Pelaku pun langsung melakukan serangkaian penganiayaan dan mengakibatkan sang ayah tewas di tangan anaknya sendiri.

3. Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan

Usai ditetapkan oleh Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, sebagai tersangka pembunuhan sang ayah kandungnya sendiri, pelaku akan dilakukan tes kejiwaan.

Hal tersebut berdasarkan hasil keterangan warga sekitar dan saksi saksi keluarga korban bahwa pelaku sendiri mengalami kondisi gangguan mental atau tekanan psikis.

"Namun, untuk serangkaian penyidikan lebih lanjut, kita akan meminta saran dari saksi ahli/dokter untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku guna memastikan proses hukum yang berlangsung," ungkapnya.

4. Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Aksi penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut, terjadi di area pesawahan (sawah jambu) di Blok Cijaya, Kertaraharja, RT 002/RW 006 Desa Cicalung, Kecamatan Maja, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHPidana dihukum penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 12 penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES