Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Ungkap Praktik Penipuan Dalam Lapas

Senin, 21 November 2022 - 22:06 | 33.22k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait praktik penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait praktik penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap sindikat penipuan daring yang dikendalikan oleh narapidana yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus penipuan tersebut dilakukan oleh salah seorang narapidana berinisial HS (31) dari dalam jeruji besi dalam Lapas Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kota Surabaya itu, bermula menghubungi salah satu pengurus DKM masjid yang ada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Majalengka melalui telepon seluler.

Kemudian, kata dia, DKM tersebut diberikan informasi oleh pelaku bahwa akan ada bantuan dana dari Wakil Bupati Majalengka untuk biaya renovasi masjid. Selanjutnya, si pelaku pun mengirimkan dua buah bukti pengiriman bodong ke DKM tersebut.

Setelah itu, pelaku HS yang berada di dalam Lapas, kembali menghubungi pengurus DKM bahwa ada kelebihan transfer, sehingga ia meminta DKM untuk mengirimkan kembali kelebihan itu ke salah satu nomor rekening milik DP (22) asal Kota Surabaya.

"Jadi, si pelaku ini mulai dari menghubungi DKM yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka hingga mengedit bukti transfer bodong ini dari dalam Lapas Jatim," kata AKBP Edwin di Majalengka, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yakni satu orang pria yang mengendalikan dari Lapas dan seorang wanita pemilik nomor rekening.

"Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya. Sedangkan untuk kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp12 jutaan," ujarnya.

"Akibat perbuatan penipuan yang mencatut nama Wakil Bupati Majalengka tersebut, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES