Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Banjar Amankan Ratusan Botol Miras di Rumah Oknum Bidan

Rabu, 23 November 2022 - 17:53 | 30.95k
Petugas dari Satnarkoba Polres Banjar bersama Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja saat mengamankan puluhan dus isi miras di rumah seorang oknum Bidan. (FOTO: dok Satnarkoba Polres Banjar)
Petugas dari Satnarkoba Polres Banjar bersama Bhabinkamtibmas Desa Mekarharja saat mengamankan puluhan dus isi miras di rumah seorang oknum Bidan. (FOTO: dok Satnarkoba Polres Banjar)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Satnarkoba Polres Banjar hari ini menggerebek rumah EY, seorang oknum Bidan yang berada di Dusun Cibentang Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022).

EY sendiri dikenal warga setempat sebagai seorang bidan dan membuka praktek di rumahnya sejak tiga tahun lalu.

Ade Abdurrahman, Ketua RT setempat mengaku sangat kecewa dengan ulah warganya yang telah mencoreng nama lingkungannya tersebut.

seorang-oknum-Bidan.jpg

"Saya selaku RT merasa kecolongan padahal sudah sejak lama saya selalu mewanti-wanti warga saya agar menjauhi segala bentuk kemaksiatan maupun miras," katanya saat ditemui di rumahnya.

EY adalah seorang janda yang berprofesi sebagai seorang Bidan. Namun, dirinya pun bingung karena tempat praktek yang disiapkan EY jarang dikunjungi pasien. 

EY yang diketahui telah menikah siri dengan seorang aparat kepolisian ini justru malah mengejutkan warga sekitar saat pagi ini sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Banjar menyita puluhan botol minuman miras siap jual.

"Saya tadi diminta untuk menyaksikan proses penyitaan puluhan dus isi miras tersebut," jelasnya.

Ade sebelumnya memang pernah mendengar kabar bahwa EY memiliki bisnis penjualan miras di Kabupaten Pangandaran. Tapi dirinya tak menduga bahwa miras tersebut justru disimpan di lingkungannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pihaknya memang telah mengamankan 19 dus yang berisi 222 botol minuman keras berbagai jenis.

"TKPnya ada di Dusun Cibentang Desa Mekarharja, kami libatkan RT dan Bhabinkamtibmas setempat saat mendatangi rumah yang juga merupakan tempat praktek oknum bidan tersebut," jelasnya.

Awalnya, EY tidak mengakui bahwa dirinya menjual miras namun saat petugas melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan dua dus miras di rumahnya, dua dus dimobilnya, dan sisanya ada di tempat tetangganya yang diduga dititipkan disana.

"Tetangganya inisial I mengaku ketitipan barang dari EY," ujarnya.

Barang bukti 222 botol miras dari berbagai jenis ini kini diamankan di Mapolres Banjar sementara EY dijerat ancaman Tipiring.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 222 botol miras dan akan kami tindaklanjuti hasil pengungkapan minuman beralkohol ini dengan pasal Tipiring," bebernya.

Pelaku EY sendiri saat ini tidak ikut diamankan tapi sudah dimintai keterangan dan akan dijerat pasal 4 Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009.

"Menurut pengakuan EY, miras tersebut untuk dijual di Pangandaran dan yang bersangkutan membelinya langsung dari Wilayah Kabupaten Ciamis," ungkapnya.

Ketua Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kota Banjar, Wawat, saat dihubungi membenarkan bahwa EY sebelumnya tercatat sebagai bidan.

"Tapi sejak 2020 lalu, yang bersangkutan tidak lagi aktif KTA nya," terangnya.

Wawat menegaskan akan menindak tegas bidan yang telah melanggar kode etik maupun hal yang melanggar norma hukum yang berlaku.

"Untuk yang bersangkutan saat ini sedang kami gali datanya terlebih dahulu terkait izin praktek dan yang lainnya," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES