Polisi Tangkap 7 Sindikat Narkoba di Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan tujuh sindikat yang rencananya bakal mengedarkan berbagai jenis narkoba di Kota Malang.
Tujuh sindikat yang tertangkap jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota, yakni enam orang pria dan satu orang wanita. Mereka rata-rata pekerja swasta dan wiraswasta serta rata-rata usia 21 hingga 35 tahun.
Advertisement
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tujuh sindikat tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Agustus hingga November 2022.
Setidaknya ada tiga jenis narkoba yang juga diamankan dalam penangkapan tersebut, diantaranya Sabu Sabu, Ganja dan pil dobel L.
"Kami mengamankan barang bukti 1 kilogram Sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil dobel L," ujar pria yang akrab disapa Buher, Kamis (24/11/2022).
Dari ketujuh sindikat tersebut, lanjut Buher, mereka memiliki peranannya masing-masing. "Ada yang sebagai pengguna, terus ada yang fokus mengedarkan di sekitar Kota Malang dan ada kurir," imbuhnya.
Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan, pihak Polresta Malang Kota bersama jajaran Pemkot Malang dan BNN Kota Malang pun memusnahkan barang haram tersebut.
Setidaknya dari total 4,9 kilogram sabu dan ganja serta 141 ribu butir pil dobel L yang dimusnahkan, Buher menyebut ada 32.154 nyawa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
"Kalau kita melihat dari pemusnahan barang bukti hari ini sekitar 32.154 jiwa mampu kita selamatkan," ungkapnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Buher berharap bisa menangkap per saran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.
"Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang," tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat tersebut mendapatkan narkoba dari wilayah sekitaran Surabaya. Kemudian, barang haram itu rencananya bakal di edarkan di wilayah Malang Raya.
"Mereka mengedarkan di Malang Raya. Barangnya dapat dari seputaran Surabaya," ucapnya.
Kini, para sindikat yang berhasil ditangkap tersebut bakal dikenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |